Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Polres Karo Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong  

Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Polres Karo Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong  

By admin
Juni 15, 2026
0

GADA HUKUM – KABANJAHE – Aksi tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali membuahkan hasil memuaskan. Seorang pengedar narkoba yang diketahui sudah pernah terlibat kasus serupa alias residivis, berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Bersama pelaku, petugas juga menyita puluhan paket sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan berlangsung Selasa (9/6/2026) pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, diamankan setelah tim penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi sepi penghuni tersebut.

“Begitu mendapat informasi, kami segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan. Benar saja, di sana ada pria yang gerak‑geriknya mencurigakan. Saat kami akan mendekat dan melakukan penindakan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah ke belakang rumah,” ungkap AKP Jhonny saat konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (15/6).

Petugas langsung memeriksa bungkusan yang dibuang tersebut dan menemukan isinya berupa paket‑paket kecil berisi kristal diduga sabu. Pelaku pun tak berkutik dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Dari penggeledahan mendalam, petugas mengamankan barang bukti lengkap berupa 15 paket sabu siap jual, dua potong plastik pembungkus, satu timbangan elektrik, tiga plastik klip kosong, dua alat skop, serta uang tunai Rp635.000 yang diyakini hasil transaksi haram.

Penyidikan tak berhenti di satu titik. Keesokan harinya, Selasa (10/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi lain, tepatnya di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, untuk melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan yang lebih besar.

AKP Jhonny menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar, apalagi yang sudah berulang kali melanggar hukum. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.

“Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama kita sangat berharga demi menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkoba,” tegasnya.

Kini, tersangka menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai ketentuan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Karo.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Serangan Israel ke Lebanon Guncang Kesepakatan Damai AS‑Iran, Trump Bereaksi Keras: Jangan Rusak Perdamaian!  

Next

Ribuan Aparat Siaga Amankan Aksi Unjuk Rasa dan Agenda Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Perumda TJM Lakukan Penguatan Jaringan Pipa Air Bersih untuk Optimalisasi Layanan di Cibadak
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme