Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Polres Karo Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong
GADA HUKUM – KABANJAHE – Aksi tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali membuahkan hasil memuaskan. Seorang pengedar narkoba yang diketahui sudah pernah terlibat kasus serupa alias residivis, berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Bersama pelaku, petugas juga menyita puluhan paket sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan berlangsung Selasa (9/6/2026) pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, diamankan setelah tim penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi sepi penghuni tersebut.
“Begitu mendapat informasi, kami segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan. Benar saja, di sana ada pria yang gerak‑geriknya mencurigakan. Saat kami akan mendekat dan melakukan penindakan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah ke belakang rumah,” ungkap AKP Jhonny saat konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (15/6).
Petugas langsung memeriksa bungkusan yang dibuang tersebut dan menemukan isinya berupa paket‑paket kecil berisi kristal diduga sabu. Pelaku pun tak berkutik dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Dari penggeledahan mendalam, petugas mengamankan barang bukti lengkap berupa 15 paket sabu siap jual, dua potong plastik pembungkus, satu timbangan elektrik, tiga plastik klip kosong, dua alat skop, serta uang tunai Rp635.000 yang diyakini hasil transaksi haram.
Penyidikan tak berhenti di satu titik. Keesokan harinya, Selasa (10/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi lain, tepatnya di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, untuk melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan yang lebih besar.
AKP Jhonny menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar, apalagi yang sudah berulang kali melanggar hukum. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.
“Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama kita sangat berharga demi menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Kini, tersangka menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai ketentuan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Karo.
(Tim Redaksi)