Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis
Analisis hukum dan etika: menyampaikan pendapat adalah hak, namun tetap terikat koridor hukum yang berlaku SURABAYA, 30 MEI 2026 – Kemajuan teknologi membuka ruang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, gagasan, maupun karya secara bebas dan…