Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Opini/Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Dunia Maya Bukan Tanpa Aturan – Hentikan Penghakiman Sembarangan!

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Dunia Maya Bukan Tanpa Aturan – Hentikan Penghakiman Sembarangan!

By admin
Juni 24, 2026
0

Etika Profesi dan Hukum Wajib Dipegang Kreator, UU ITE & KUHP Baru Alat Tegakkan Keadilan

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Perkembangan teknologi mengubah media sosial menjadi ruang publik seluas dunia. Di sana, suara konten kreator memiliki kekuatan besar: mampu membangun persepsi, memengaruhi opini publik, hingga menentukan nasib seseorang. Namun kekuatan itu kini banyak disalahgunakan. Alih‑alih menjadi penyebar informasi bermanfaat, tak sedikit yang berubah menjadi “hakim jalanan” yang menjatuhkan vonis seenaknya, memutarbalikkan fakta, dan menyerang kehormatan orang lain hanya demi penonton dan keuntungan.

Menyikapi maraknya penyimpangan ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sekaligus Pendiri Lawfirm TSR, menyampaikan peringatan tegas. Baginya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun hak itu bukan izin untuk berbuat sewenang‑wenang.

“Banyak yang salah mengartikan UUD 1945. Pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu sekaligus mengikat kewajiban menghormati hak orang lain, kehormatan, dan ketertiban. Berbicara di media sosial sama berat pertanggungjawabannya dengan berbicara di sidang pengadilan. Kalau Anda menghakimi tanpa bukti, menuduh tanpa dasar, atau memfitnah, itu bukan lagi kebebasan, itu pelanggaran hukum. Dunia maya itu bagian dari negara hukum Indonesia, jadi tunduk pada aturan yang sama ketatnya,” tegas Dr. Teguh.

Dasar Hukum Kuat: Pasal 27A UU ITE dan KUHP Baru

Secara yuridis, perlindungan terhadap nama baik sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan perundang‑undangan. Pasal 27A UU ITE menegaskan larangan tegas menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat sistem elektronik, baik lewat tuduhan, penghinaan, maupun fitnah. Sanksi pidana yang diancamkan pun berat: penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000.

Ditambah lagi, sejak 2 Januari 2026, berlakunya KUHP baru semakin memperkuat posisi hukum. Aturan pidana kini lebih lengkap, lebih jelas, dan siap menjerat siapa saja yang merusak tatanan sosial lewat jalur digital.

“Garis batasnya sangat mudah dipahami: Kritik yang sah itu berbasis fakta, data lengkap, niat membangun, dan untuk kepentingan umum. Kalau isinya cuma emosi, asumsi, rekayasa cerita, atau serangan pribadi, itu sudah masuk ranah tindak pidana. Jangan sembunyi di balik alasan ‘cuma pendapat’ atau ‘cuma konten’, hukum tetap berlaku,” jelasnya.

Tiga Syarat Mutlak Kreator Beretika

Menurut Waketum DPN PERADI ini, menjadi konten kreator bukan sekadar soal populer atau banyak pengikut, tapi soal tanggung jawab sosial. Ada tiga syarat mutlak yang wajib dimiliki agar tetap berada di jalur benar dan aman: menyampaikan kebenaran berdasar data, berkomunikasi dengan niat baik, dan membuka ruang bagi pihak yang dibahas untuk menjawab atau membela diri.

“Kreator sejati tidak makan dari kesusahan orang lain. Tidak menjadikan aib orang lain materi tontonan. Tidak merasa paling benar lalu menghakimi orang lain sepihak. Profesional itu artinya cek kebenaran dulu, baru unggah. Jangan membalikkan fakta demi sensasi. Itu standar dasar yang tidak boleh ditawar,” tambahnya.

Kecam Oknum yang Bertindak Semena‑mena

Dr. Teguh sangat prihatin melihat kondisi di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, di mana banyak oknum kreator yang tiba‑tiba beralih fungsi menjadi penilai hukum, penilai moral, atau hakim, padahal tidak punya latar belakang keilmuan, sertifikasi, maupun wewenang apa pun.

“Mereka bicara ngalor ngidul tanpa dasar, asal bunyi, asal heboh. Tujuannya cuma satu: cari perhatian dan keuntungan materi. Saya sebutkan inisialnya agar jadi peringatan: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi yang sejenis. Mereka pakai topeng ‘pejuang kebenaran’, tapi ucapannya penuh racun dan fitnah. Ini perilaku arogan yang sangat merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sudah saatnya mereka diberi pelajaran nyata,” tegasnya.

Desakan Resmi ke Seluruh Jajaran Kepolisian

Menutup pernyataan sikapnya, praktisi hukum ini secara resmi mendesak seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber Polri, hingga seluruh Kapolda se‑Indonesia, untuk tidak diam saja.

“Sebagai Waketum DPN PERADI dan Pendiri Lawfirm TSR, saya minta penegakan hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu. Tindak para konten kreator liar dan arogan ini. Lindungi warga negara agar nama baik dan kehormatannya aman. Bersihkan ruang digital kita dari berita bohong dan penghakiman sembarangan. Hukum harus tegak, siapa pun pelakunya, di mana pun tempatnya,” pungkas Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Perumda TJM Lakukan Penguatan Jaringan Pipa Air Bersih untuk Optimalisasi Layanan di Cibadak

Next

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan, Jalur Hukum Uji Kewenangan Penegak Hukum

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan, Jalur Hukum Uji Kewenangan Penegak Hukum
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme