Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan, Jalur Hukum Uji Kewenangan Penegak Hukum
Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Hingga Contoh Kasus Terkini
JAKARTA – Di dalam sistem hukum pidana Indonesia, ada satu mekanisme khusus yang berfungsi sebagai pengendali utama warga negara saat merasa diperlakukan sewenang‑wenang oleh aparat penegak hukum. Mekanisme itu bernama praperadilan, dengan landasan hukum tertuang dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Mekanisme ini dibedah secara mendalam oleh Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI). Menurutnya, praperadilan merupakan bentuk pengawasan horizontal antarlelembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Tujuannya tegas: mencegah tindakan sewenang‑wenang dalam proses pemaksaan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan pada tahap awal penanganan perkara.
“Di negara lain, fungsi serupa dijalankan Hakim Komisaris di Belanda atau Hakim Penyidik di Prancis. Di Indonesia, wewenang ini berada di tangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya langkah yang diambil penegak hukum,” jelas Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H.
Ruang Lingkup yang Semakin Luas
Berdasarkan aturan dan perkembangan yurisprudensi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014, ruang lingkup praperadilan kini mencakup keabsahan penangkapan dan penahanan, keabsahan penghentian penyidikan maupun penuntutan, permintaan ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi tersangka atau ahli waris jika perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta keabsahan penetapan status tersangka. Poin terakhir ini menjadi sangat krusial setelah adanya putusan MK tersebut.
Siapa Berhak Mengajukan?
Tidak semua pihak bisa menggunakan jalur ini. Pasal 79 KUHAP mengatur pemohon yang sah, di antaranya orang yang ditangkap atau ditahan dan menilai prosedur yang dilakukan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal terkait. Selain itu, penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan, misal korban, berhak menguji keabsahan penghentian penuntutan, sedangkan Penuntut Umum atau pihak ketiga berkepentingan dapat menguji keabsahan penghentian penyidikan.
Permintaan ganti rugi dan pemulihan nama baik baru bisa diajukan jika penangkapan atau penahanan dinilai tidak sah, terjadi kekeliruan identitas, kesalahan penerapan hukum, atau tindakan penggeledahan dan penyitaan yang bertentangan aturan, sebagaimana diatur dalam pasal terkait KUHAP.
Mekanisme dan Batas Waktu Ketat
Proses praperadilan berjalan relatif cepat dan sederhana, dipimpin Hakim Tunggal dibantu Panitera. Ketentuan utamanya meliputi batas waktu penetapan hari sidang paling lambat tiga hari setelah permohonan diterima, serta kewajiban menjatuhkan putusan dalam waktu tujuh hari kerja sejak sidang pertama digelar. Alur pemeriksaan berjalan runtut mulai dari pembacaan permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan akhir. Pemohon berhak mencabut permohonan, asalkan disetujui oleh pihak termohon. Hal mendasar lainnya adalah ketentuan bahwa jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan gugur demi hukum.
Mengenai upaya hukum, aturannya memiliki kekhasan. Pada umumnya putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali jika isi putusan menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah. Putusan ini juga tertutup dari jalur kasasi, sesuai Pedoman Teknis Mahkamah Agung RI tahun 2007.
Jejak Penggunaan dalam Kasus Besar
Dalam dua tahun terakhir, jalur praperadilan menjadi arena strategis pembelaan hukum dalam sejumlah perkara publik di Indonesia. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah mengajukan jalur ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka dan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan uji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan rumah jabatan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penetapan tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Di kasus lain, Paulus Tannos berupaya menguji ulang status tersangkanya terkait kasus e‑KTP lewat jalur ini, kendati langkah serupa sebelumnya pernah ditolak hakim. Hasil serupa juga terjadi di daerah saat Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan warga dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah karena dinilai tidak berdasar hukum dan minim alat bukti.
Keberadaan mekanisme ini membuktikan bahwa di Indonesia, kekuasaan penegak hukum tidak berjalan mutlak. Ada hakim yang berdiri sebagai pengawas, memastikan setiap langkah penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Bagi warga negara, ini menjadi benteng hukum pertama saat hak‑haknya dirasa terampas oleh kekuasaan.
(red)
