Dr. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A., Dir Pengawasan Nasional Dept Lintas Instansi ETH: TANAH HPL PERUMNAS PONDOK UDIK DIPEREBUTKAN, 200 LEBIH WARGA PENGGARAP TERANCAM KEHILANGAN HAK

Upaya Pendaftaran ke BPN Terhalang Klaim Oknum, Strategi Penerbitan SK Tanah Terlantar Jadi Jalan Utama Penyelesaian
BOGOR, 02 JUNI 2026 – Sengketa pertanahan yang melibatkan ratusan warga kembali memanas di wilayah Pondok Udik, Kabupaten Bogor. Lebih dari 200 kepala keluarga yang telah puluhan tahun menggarap dan menempati sebidang tanah, kini menghadapi ancaman serius saat berusaha mengurus status haknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Objek sengketa tersebut secara administrasi tercatat sebagai tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perumnas Cabang IV Pondok Udik. Kendati demikian, tanah tersebut nyatanya telah lama dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Namun proses pengurusan kepastian hukum kini mengalami kebuntuan karena muncul berbagai klaim dari pihak luar, baik yang mengatasnamakan unsur pengelola Perumnas maupun pihak yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa surat-surat yang keabsahannya diragukan.
Menanggapi kondisi yang semakin memburuk bagi masyarakat, Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang (ETH) memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi kasus serta langkah-langkah hukum yang sedang dan akan ditempuh untuk melindungi hak rakyat.
PENGUASAAN FAKTUAL DIABAIKAN, KLAIM SEPIHAK JUSTRU DIANGGAP
Dalam pemaparannya, Dr. Another menyampaikan bahwa fakta di lapangan sangat jelas dan nyata. Tanah tersebut sudah dikuasai, digarap, dan dimanfaatkan oleh warga secara terus-menerus, terbuka, serta dengan itikad baik dalam kurun waktu yang sangat lama. Sementara itu, pemegang hak pengelolaan yaitu Perumnas tidak pernah memanfaatkan, mengembangkan, atau mengelola tanah tersebut sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang seharusnya.
“Kita melihat adanya ketimpangan yang sangat mencolok. Pihak yang sebenarnya mengolah, memelihara, dan memberi manfaat atas tanah ini justru tidak memiliki kepastian hukum. Sebaliknya, muncul pihak-pihak yang sama sekali tidak pernah berkontribusi, namun tiba-tiba datang mengaku punya hak dengan membawa dokumen yang tidak jelas asal-usul dan dasar hukumnya. Ini sangat tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dalam hukum pertanahan kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa surat-surat yang diajukan oleh pihak pengklaim tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah. Hal inilah yang menjadi penyebab utama terhambatnya proses pendaftaran hak yang diajukan oleh masyarakat penggarap.
DUA LANGKAH STRATEGIS DITEMPUH DEMI KEADILAN
Untuk mengatasi kebuntuan ini, pihaknya telah menyusun strategi hukum yang matang dan berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dua fokus utama:
Pertama, Pengajuan Penerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar.
Langkah ini diambil karena terbukti tanah berstatus HPL tersebut tidak pernah dimanfaatkan sesuai rencana peruntukannya, sehingga masuk dalam kategori tanah terlantar sesuai ketentuan hukum. Melalui mekanisme ini, kami akan membuktikan bahwa penguasaan dan pengelolaan yang nyata selama bertahun-tahun oleh warga adalah dasar yang sah untuk memperoleh hak milik atau hak pengelolaan yang baru.
“Tanah yang dibiarkan kosong dan tidak produktif oleh pemegang haknya, seharusnya dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak yang benar-benar memanfaatkannya untuk kepentingan produktif dan kesejahteraan. Ini adalah jalan hukum yang paling tepat dan memiliki dasar aturan yang kuat,” jelasnya.
Kedua, Pelaporan Resmi Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
Selain jalur administrasi, kami juga sedang menyusun dan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti indikasi pemalsuan dokumen, klaim sepihak, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan upaya penguasaan tanah secara tidak sah ini berlanjut. Segala bentuk pelanggaran hukum akan kami ungkap dan serahkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
HARAPAN AGAR HUKUM BERPIHAK KEPADA YANG BENAR
Sebagai Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang, Dr. KH. Another Hapin Nurgus berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat diperiksa dan diputus berdasarkan fakta yang sebenarnya serta dasar hukum yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia juga meminta agar BPN dan pihak terkait dapat memproses permohonan masyarakat dengan objektif, transparan, dan mengedepankan keadilan.
“Nasib lebih dari 200 keluarga ada di tangan penyelesaian perkara ini. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak mereka sampai titik terakhir jalur hukum yang tersedia. Keadilan harus ditegakkan, hak rakyat yang sah harus diakui dan dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
(Redaksi)