Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Suwandi Akan Penuhi Panggilan Penyidik Segera Setelah Kondisi Kesehatan Pulih Sempurna

Penjelasan Hukum dan Komitmen Menjalankan Kewajiban Sesuai Aturan
SURABAYA, 03 JUNI 2026– Proses pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Biosolar masih terus dijalankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang lingkup kejadiannya berada di wilayah Kota Surabaya.
Dalam rangka melengkapi bahan pemeriksaan, pihak penyidik telah menyampaikan surat panggilan kepada Suwandi Ongkodjojo selaku pemilik SPBU Pertamina Nomor 54.601.123 yang beralamat di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tersebut.
Sesuai Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/45/V/RES.1.24/2026/Reskrim, beliau diharapkan hadir pada tanggal 7 Mei 2026 di ruang pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Tertentu. Pemanggilan ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 16 April 2026 di lokasi SPBU Nomor 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, Suwandi Ongkodjojo belum dapat memenuhi panggilan tersebut, bahkan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali. Keterangan dari beliau dianggap sangat penting untuk melengkapi uraian kejadian dan membuka kejelasan fakta, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Merespons hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum memberikan penjelasan serta kepastian terkait kehadiran kliennya.
ALASAN TIDAK HADIR KARENA KEBUTUHAN PEMULIHAN KESEHATAN
“Kami sangat memahami pentingnya setiap tahapan dalam proses hukum, serta kewajiban setiap warga negara untuk patuh pada ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran Suwandi pada dua kesempatan pemanggilan sebelumnya sama sekali bukan karena niat mengabaikan atau menghindari tanggung jawab, melainkan semata dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang memerlukan penanganan medis khusus dan pemulihan intensif di luar negeri, tepatnya di Republik Rakyat Tiongkok. Rencana penanganan kesehatan ini sebenarnya sudah disusun jauh sebelum surat panggilan kami terima secara resmi.
Ditinjau dari sisi medis, kondisi fisik beliau saat ini belum memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh maupun menjalani serangkaian pemeriksaan, karena masih dalam masa pemulihan serta pemantauan rutin oleh tim dokter penanganan. Pihak kami pun sudah menyampaikan kabar ini beserta bukti pendukung yang sah kepada penyidik, agar keadaan yang sebenarnya dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Dr. Teguh.
JANJI KESIAPAN HADIR BERIKAN KETERANGAN YANG BENAR
Lebih lanjut beliau menegaskan kesediaan penuh kliennya untuk melaksanakan segala kewajiban yang diatur hukum.
“Melalui pernyataan ini, kami sampaikan dengan tegas bahwa Suwandi Ongkodjojo AKAN dan BERSEDIA sepenuhnya memenuhi panggilan penyidik, serta memberikan keterangan yang jelas, jujur, dan sesuai dengan apa yang beliau ketahui, SEGERA SETELAH kondisi kesehatannya pulih sepenuhnya serta mendapatkan izin resmi untuk bepergian dari tim dokter.
Niat baik klien kami sangat tulus dan tidak ada maksud sedikit pun untuk menghindari proses hukum. Justru sebaliknya, beliau sangat berharap dapat segera hadir untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan perkara ini, menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya, serta memulihkan nama baiknya yang sedikit terganggu akibat kabar yang belum jelas kebenarannya. Kami memperkirakan masa pemulihan ini tidak akan memakan waktu lama, dan begitu kondisinya dinyatakan stabil, beliau akan segera kembali ke Indonesia dan melapor secara langsung kepada pihak berwajib,” tegasnya.
SIAP MENJALANKAN SEGALA KEWAJIBAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN
Dr. Teguh juga menyampaikan permohonan pengertian serta sikap resmi dari pihaknya.
“Kami memohon maaf dan pengertian yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas segala ketidaknyamanan yang timbul akibat ketidakhadiran klien kami. Sebagai warga negara yang taat pada aturan, klien kami sepenuhnya mendukung jalannya penegakan hukum yang adil dan siap menyampaikan segala data serta keterangan yang diperlukan. Kami hanya meminta waktu secukupnya hingga kondisi kesehatan benar-benar pulih sempurna. Setelah masa itu berlalu, seluruh proses hukum akan kami ikuti dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan, dan keterbukaan yang utuh,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menyambut baik penjelasan tersebut dan bersedia memberikan waktu yang wajar sesuai pertimbangan medis, namun tetap akan memantau perkembangannya serta akan menyampaikan panggilan kembali segera setelah klien dinyatakan sehat dan siap diperiksa.
Redaksi akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.
(Redaksi)