Brigjen TNI Marinir (Purn) Tofik Manggus, CFrA.: Soroti Krisis Tata Kelola Negara: Hukum Harus Dibebaskan dari Tarikan Kepentingan Politik

GADA HUKUM.
Ketua Umum LPRI: Ketika Proses Hukum Kehilangan Integritas, Kepercayaan Publik Ikut Terancam
JAKARTA – Persoalan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar yang membutuhkan pembenahan serius. Lemahnya konsistensi penerapan aturan, dugaan intervensi kepentingan politik, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum menjadi perhatian sejumlah pihak.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus, CFrA., menyampaikan bahwa sebuah negara hanya dapat bertahan apabila mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Menurutnya, kegagalan memperbaiki sistem yang bermasalah dapat membawa dampak serius terhadap masa depan bangsa.
Negara Harus Mampu Melakukan Koreksi Sistem
Tofik menegaskan, keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya bergantung pada kekuatan fisik maupun sumber daya, tetapi juga pada kualitas tata kelola dan kemampuan memperbaiki kelemahan yang ada.
“Negara yang sehat adalah negara yang mampu mengevaluasi diri dan melakukan perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Namun apabila berbagai persoalan dibiarkan tanpa penyelesaian, sementara kerusakan sistem semakin terlihat, maka itu menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola,” ujar Tofik.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul bukan sekadar masalah individual, melainkan berkaitan dengan struktur dan mekanisme yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Proses Hukum Jangan Dikalahkan Kepentingan Kekuasaan
Salah satu hal yang menjadi sorotan LPRI adalah melemahnya independensi proses hukum. Menurut Tofik, hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan, bukan menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik.
“Ketika proses hukum tidak lagi berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” katanya.
Ia menyebut aturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ditempatkan sebagai pedoman utama dalam proses penegakan hukum.
“Aturan hukum dibuat untuk memastikan keadilan berjalan. Jika aturan itu diabaikan atau dipengaruhi kepentingan tertentu, maka tujuan hukum akan sulit tercapai,” jelasnya.
Intervensi Politik Berpotensi Melemahkan Kepastian Hukum
Menurut Tofik, persoalan besar muncul ketika ranah hukum terlalu mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Hukum harus berdiri dengan prinsip yang sama bagi semua pihak. Ketika hukum kehilangan independensinya, maka rasa keadilan masyarakat juga ikut terganggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum harus dikembalikan pada mekanisme pembuktian, proses peradilan, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Reformasi Tata Kelola Harus Menjadi Prioritas
Di akhir pernyataannya, Brigjen TNI Marinir (Purn.) Tofik Manggus menekankan pentingnya reformasi tata kelola yang mampu memperkuat lembaga hukum dan pemerintahan.
“Perbaikan negara harus dimulai dengan memastikan hukum tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan. Negara hukum hanya dapat berdiri apabila aturan menjadi panglima, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Menurutnya, menjaga NKRI berarti memastikan seluruh sistem berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
(red)