Hampir 10 Bulan Dipenjara di Lahan Sendiri, Adv. Hafidz Halim Dorong Pemulihan Hak Ibu Wahidah

GADA HUKUM.
Dokumen SHM Lawan Dinyatakan Bermasalah dan Dibatalkan PTUN, Keadilan untuk Korban Diminta Segera Dipulihkan
KOTABARU – Perjalanan hukum yang dialami Noor Wahidah menyisakan luka mendalam. Perempuan paruh baya tersebut harus menjalani masa tahanan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025 akibat tuduhan penyerobotan lahan. Namun, perkembangan hukum terbaru menunjukkan adanya fakta berbeda setelah sejumlah dokumen yang menjadi dasar laporan pihak lawan dinyatakan tidak sah.
Putusan bersalah yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung RI kini menjadi sorotan, sebab tanah yang menjadi objek perkara justru dinyatakan memiliki dasar kepemilikan yang kuat di pihak Noor Wahidah. Sementara pihak pelapor, Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris bersama istrinya Lim Lay Lie, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut secara nyata.
Fakta Baru Muncul, SHM Pihak Lawan Dibatalkan
Perkembangan perkara semakin menguat setelah ditemukan fakta terkait sejumlah Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar klaim pihak lawan. Dokumen tersebut diduga memiliki persoalan keabsahan, termasuk adanya tanda tangan yang dinyatakan palsu dalam proses pengembalian batas tanah pada tahun 2014.
Selain itu, dokumen kepemilikan tersebut juga disebut mencakup area yang bersinggungan dengan badan jalan serta tanah milik warga lainnya. Melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), empat SHM yang menjadi objek sengketa akhirnya dibatalkan karena dinilai berdiri di atas hak milik yang sah.
Dasar Perkara Dinilai Telah Gugur
Penasihat hukum keluarga Noor Wahidah, Adv. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa perkembangan putusan PTUN menjadi bukti penting dalam melihat kembali perkara yang menjerat kliennya.
“Ibu Wahidah menjalani penahanan dari Mei 2024 sampai Februari 2025. Hampir 10 bulan kebebasan beliau hilang, padahal perkara tersebut terjadi di atas tanah yang kini terbukti memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hafidz.
Menurutnya, dengan adanya pembatalan SHM pihak lawan, maka dasar tuduhan penyerobotan yang selama ini diarahkan kepada Noor Wahidah patut dikaji ulang.
Minta Negara Pulihkan Nama Baik dan Berikan Ganti Rugi
Hafidz menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan terhadap warga yang mengalami kerugian akibat proses hukum yang kemudian terbukti bermasalah.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, nama baik Ibu Wahidah harus dipulihkan. Kedua, negara harus mempertimbangkan ganti rugi atas masa penderitaan yang dialami selama Mei 2024 hingga Februari 2025. Ketiga, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan tidak profesional dari oknum aparat yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, persoalan seperti ini harus menjadi evaluasi serius dalam penegakan hukum.
Perjuangan Keadilan Belum Berakhir
Adv. Hafidz Halim menegaskan bahwa perjuangan keluarga Noor Wahidah akan terus berjalan hingga seluruh hak kliennya dipulihkan.
“Kemenangan di PTUN menunjukkan bahwa kebenaran harus terus diperjuangkan. Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan keadilan dapat diberikan sepenuhnya,” pungkasnya.
(red)