Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Hampir 10 Bulan Dipenjara di Lahan Sendiri, Adv. Hafidz Halim Dorong Pemulihan Hak Ibu Wahidah

Hampir 10 Bulan Dipenjara di Lahan Sendiri, Adv. Hafidz Halim Dorong Pemulihan Hak Ibu Wahidah

By admin
Juni 25, 2026
0

GADA HUKUM. 

Dokumen SHM Lawan Dinyatakan Bermasalah dan Dibatalkan PTUN, Keadilan untuk Korban Diminta Segera Dipulihkan

KOTABARU – Perjalanan hukum yang dialami Noor Wahidah menyisakan luka mendalam. Perempuan paruh baya tersebut harus menjalani masa tahanan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025 akibat tuduhan penyerobotan lahan. Namun, perkembangan hukum terbaru menunjukkan adanya fakta berbeda setelah sejumlah dokumen yang menjadi dasar laporan pihak lawan dinyatakan tidak sah.

Putusan bersalah yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung RI kini menjadi sorotan, sebab tanah yang menjadi objek perkara justru dinyatakan memiliki dasar kepemilikan yang kuat di pihak Noor Wahidah. Sementara pihak pelapor, Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris bersama istrinya Lim Lay Lie, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut secara nyata.

Fakta Baru Muncul, SHM Pihak Lawan Dibatalkan

Perkembangan perkara semakin menguat setelah ditemukan fakta terkait sejumlah Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar klaim pihak lawan. Dokumen tersebut diduga memiliki persoalan keabsahan, termasuk adanya tanda tangan yang dinyatakan palsu dalam proses pengembalian batas tanah pada tahun 2014.

Selain itu, dokumen kepemilikan tersebut juga disebut mencakup area yang bersinggungan dengan badan jalan serta tanah milik warga lainnya. Melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), empat SHM yang menjadi objek sengketa akhirnya dibatalkan karena dinilai berdiri di atas hak milik yang sah.

Dasar Perkara Dinilai Telah Gugur

Penasihat hukum keluarga Noor Wahidah, Adv. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa perkembangan putusan PTUN menjadi bukti penting dalam melihat kembali perkara yang menjerat kliennya.

“Ibu Wahidah menjalani penahanan dari Mei 2024 sampai Februari 2025. Hampir 10 bulan kebebasan beliau hilang, padahal perkara tersebut terjadi di atas tanah yang kini terbukti memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hafidz.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan SHM pihak lawan, maka dasar tuduhan penyerobotan yang selama ini diarahkan kepada Noor Wahidah patut dikaji ulang.

Minta Negara Pulihkan Nama Baik dan Berikan Ganti Rugi

Hafidz menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan terhadap warga yang mengalami kerugian akibat proses hukum yang kemudian terbukti bermasalah.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, nama baik Ibu Wahidah harus dipulihkan. Kedua, negara harus mempertimbangkan ganti rugi atas masa penderitaan yang dialami selama Mei 2024 hingga Februari 2025. Ketiga, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan tidak profesional dari oknum aparat yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, persoalan seperti ini harus menjadi evaluasi serius dalam penegakan hukum.

Perjuangan Keadilan Belum Berakhir

Adv. Hafidz Halim menegaskan bahwa perjuangan keluarga Noor Wahidah akan terus berjalan hingga seluruh hak kliennya dipulihkan.

“Kemenangan di PTUN menunjukkan bahwa kebenaran harus terus diperjuangkan. Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan keadilan dapat diberikan sepenuhnya,” pungkasnya.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dadang Pastikan Uang Sayembara Rp250 Juta Jika Diterima Akan Disalurkan untuk Korban

Next

Brigjen TNI Marinir (Purn) Tofik Manggus, CFrA.: Soroti Krisis Tata Kelola Negara: Hukum Harus Dibebaskan dari Tarikan Kepentingan Politik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Brigjen TNI Marinir (Purn) Tofik Manggus, CFrA.: Soroti Krisis Tata Kelola Negara: Hukum Harus Dibebaskan dari Tarikan Kepentingan Politik
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme