CATATAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS KONSTITUSIONAL PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Berkas Lengkap, Kewenangan Penuntut Umum, dan Prinsip Proporsionalitas Tindakan Penahanan
BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Proses penegakan hukum dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang berisi kabar bohong mengenai keabsahan dokumen administrasi Presiden Republik Indonesia ke-7, telah memasuki tahapan krusial. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan, sementara Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang melaksanakan koordinasi teknis guna kepentingan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Penuntut Umum, yang dikenal sebagai Tahap II.
Terkait dinamika hukum tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan analisis hukum yang mendalam dan terstruktur, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan hukum perkara, kewenangan lembaga penegak hukum, serta batasan konstitusional dalam penerapan tindakan paksa penahanan.
KEDUDUKAN YURIDIS STATUS P-21
Secara normatif, penetapan status P-21 tidak memiliki makna hukum sebagai putusan yang menyatakan kesalahan atau pemidanaan terhadap tersangka. Kedudukan ini semata-mata merupakan pernyataan administratif-yuridis yang menerangkan bahwa hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik telah dianggap lengkap, memadai, dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Konsekuensi hukum dari penetapan tersebut adalah peralihan kewenangan yang dominan dari lembaga penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengendalian, pemeriksaan, dan pengelolaan perkara hingga ke depan sidang pengadilan.
Oleh karena itu, pemahaman yang keliru yang menganggap P-21 sebagai indikasi kepastian kesalahan, perlu diluruskan agar tidak terjadi penyimpangan prinsip dalam sistem peradilan pidana.
ANALISIS SYARAT PENAHANAN: OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF
Salah satu isu sentral yang menjadi sorotan adalah pertanyaan mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka setelah memasuki Tahap II. Berdasarkan asas hukum acara pidana, tindakan penahanan merupakan upaya paksa yang bersifat membatasi hak kemerdekaan pribadi, sehingga pelaksanaannya harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, jelas, dan memenuhi akumulasi dua syarat utama, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
Pemenuhan Syarat Objektif
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Ditinjau dari segi objektif, sejumlah ketentuan perundang-undangan yang disangkakan memuat ancaman pidana penjualan yang memenuhi ambang batas untuk dapat dilakukan tindakan penahanan, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai tindakan manipulasi informasi elektronik serta penyebaran muatan yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dengan demikian, secara formil hukum, dasar kewenangan untuk menahan telah terbuka.
Pengujian Syarat Subjektif Sebagai Prinsip Pembatas
Meskipun syarat objektif telah terpenuhi, penahanan tidak dapat dilaksanakan secara mekanis atau otomatis semata-mata karena beratnya ancaman pidana. Ancaman pidana hanya berfungsi sebagai dasar yang membuka ruang kewenangan, bukan sebagai perintah pelaksanaan. Tindakan penahanan baru dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat subjektif, yaitu adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
“Pada tahap inilah kematangan pelaksanaan prinsip negara hukum yang demokratis diuji. Penahanan tidak boleh ditempatkan sebagai instrumen tekanan psikologis, melainkan semata-mata sebagai instrumen pengamanan proses hukum,” tegas H. Yovie dalam paparan analisisnya.
KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM TAHAP II
Setelah perkara masuk ke Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memegang kewenangan diskresioner untuk menentukan bentuk tindakan pengamanan yang tepat, meliputi opsi melakukan penahanan, tidak melakukan penahanan, atau menetapkan penahanan dalam kota/penahanan rumah sesuai dengan kondisi faktual dan kepatutan hukum.
Mengacu pada dinamika penanganan perkara serupa pada tahun 2022, setelah penetapan berkas lengkap maka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari. Namun secara yuridis, penanganan perkara saat ini harus didasarkan pada fakta dan keadaan hukum yang berlaku pada masa proses berlangsung, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan konteks perkara terdahulu.
PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DAN PROPORSIONALITAS
Berdasarkan prinsip hukum pidana materiel dan formil, penahanan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir yang dapat ditempuh, bukan langkah awal atau tindakan standar. Penahanan hanya memiliki dasar pembenaran hukum apabila tersangka tidak memenuhi indikator kepatutan proses, antara lain: ketidakhadiran dalam pemanggilan, ketidakjelasan identitas dan tempat tinggal, adanya potensi nyata penghilangan barang bukti, serta indikasi pengulangan tindak pidana.
Sebaliknya, apabila tersangka terbukti kooperatif, memiliki identitas dan domisili yang pasti, serta tidak menunjukkan indikasi mengganggu proses pembuktian, maka tindakan penahanan tidak memiliki dasar pembenaran hukum yang cukup. Alasan yang didasarkan semata-mata pada intensitas perhatian publik tidak dapat diterima sebagai dasar hukum yang sah untuk membatasi hak konstitusional warga negara.
ANALISIS KRITIS TERHADAP DINAMIKA PERKARA
Perkara ini merupakan titik temu yang krusial antara perlindungan hak konstitusional atas kebebasan berpendapat, perlindungan hak kehormatan dan nama baik, keabsahan dokumen negara, serta batasan tanggung jawab pidana dalam ruang siber. Oleh karena itu, penanganannya harus didasarkan pada penalaran hukum yang objektif, terlepas dari pengaruh kepentingan politik maupun arus opini publik yang berkembang.
Status P-21 yang telah ditetapkan merupakan gerbang menuju pemeriksaan di muka sidang pengadilan, yang menjadi wadah sah untuk menguji kebenaran setiap dalil, alat bukti, pendapat ahli, konteks penyebaran, serta membedakan batas antara ruang kritik ilmiah, pendapat pribadi, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
KESIMPULAN ANALITIS
Secara yuridis formil, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo Cs adalah memungkinkan untuk dilaksanakan, mengingat syarat objektif berdasarkan ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi. Namun secara prinsip hukum negara yang berkeadilan, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang konkret, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kualitas penegakan hukum yang bermartabat tidak diukur dari seberapa cepat tindakan penahanan dilakukan, melainkan dari ketepatan penilaian terhadap fakta hukum dan kepatutan penerapan norma yang berlaku,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa dalam kesimpulan analisisnya.
(Redaksi)