Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Pimpinan Lawfirm TSR): Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Langgar Aturan, Wamenko Sekaligus Ketum PERADI Digugat ke 4 PN

Dinilai Langgar 3 Putusan MK Sekaligus, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan Utama
JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Nama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menjadi sorotan hukum tajam lantaran masih merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) meski telah dilantik menjadi pejabat negara sejak 21 Oktober 2024. Situasi ini memicu gelombang gugatan yang telah didaftarkan di empat Pengadilan Negeri di wilayah hukum Indonesia.
Menurut penilaian hukum Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Pimpinan Lawfirm TSR, yang isinya telah disampaikan dalam pendapat hukum resmi, gugatan telah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan pada 19 Mei 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan pada 8 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 melalui jalur gugatan warga negara, serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026. Seluruh perkara tersebut memiliki pokok sengketa yang sama, yakni mempersoalkan keabsahan jabatan ganda Otto yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Tiga Putusan MK Dinilai Jelas Dilanggar
Kuasa hukum penggugat menegaskan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan Otto merupakan pelanggaran nyata terhadap tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi seluruh warga negara atau erga omnes.
Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat paling lama dua periode. Faktanya, Otto tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode berturut‑turut, yaitu 2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025.
Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk segera mengundurkan diri atau dinonaktifkan seketika saat diangkat menjadi pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri, guna mencegah benturan kepentingan.
Ketiga, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang melarang tegas menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah.
“Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap hukum. Posisi putusan MK kedudukannya setara dengan undang‑undang. Segala dalih yang menyatakan putusan MK masih kabur atau belum jelas, hanyalah narasi rekayasa semata untuk mempertahankan kekuasaan dan posisi,” tegas keterangan yang tercantum dalam pendapat hukum tersebut.
Jabatan Publik Terikat Aturan Kementerian
Secara hukum positif, kedudukan Otto sebagai Wakil Menteri Koordinator tunduk sepenuhnya pada Pasal 23 Undang‑Undang Kementerian Negara. Dalam Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025, MK kembali mengukuhkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, baik sebagai pejabat negara lain, pengurus Badan Usaha Milik Negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi penerima dana publik.
Aturan ini ditetapkan demi menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Bahkan MK telah memberikan tenggang waktu penyesuaian selama dua tahun sejak putusan diucapkan, namun dalam kasus ini penyesuaian itu dinilai tidak pernah terjadi.
Risiko Konflik Kepentingan Sangat Nyata
Ditinjau dari kacamata hukum administrasi, setiap pejabat publik wajib menjalankan kewenangannya berdasar undang‑undang dan Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketika seorang pejabat negara masih memegang kendali kebijakan di organisasi profesi yang sangat berkepentingan langsung terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah, maka objektivitas pengambilan keputusan sangat diragukan.
“Persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap netralitas dan keadilan negara, khususnya dalam hal pengaturan dan pembinaan organisasi advokat,” tambah penjelasan lengkap dari Pimpinan Lawfirm TSR tersebut.
Kini, proses hukum di keempat pengadilan menjadi tumpuan harapan publik untuk menegaskan batas tegas antara jabatan negara dan kepentingan organisasi profesi.
(Tim Redaksi)