Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Pimpinan Lawfirm TSR): Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Langgar Aturan, Wamenko Sekaligus Ketum PERADI Digugat ke 4 PN

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Pimpinan Lawfirm TSR): Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Langgar Aturan, Wamenko Sekaligus Ketum PERADI Digugat ke 4 PN

By admin
Juni 20, 2026
0

Dinilai Langgar 3 Putusan MK Sekaligus, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan Utama

 

JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Nama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menjadi sorotan hukum tajam lantaran masih merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) meski telah dilantik menjadi pejabat negara sejak 21 Oktober 2024. Situasi ini memicu gelombang gugatan yang telah didaftarkan di empat Pengadilan Negeri di wilayah hukum Indonesia.

Menurut penilaian hukum Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Pimpinan Lawfirm TSR, yang isinya telah disampaikan dalam pendapat hukum resmi, gugatan telah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan pada 19 Mei 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan pada 8 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 melalui jalur gugatan warga negara, serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026. Seluruh perkara tersebut memiliki pokok sengketa yang sama, yakni mempersoalkan keabsahan jabatan ganda Otto yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Tiga Putusan MK Dinilai Jelas Dilanggar

Kuasa hukum penggugat menegaskan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan Otto merupakan pelanggaran nyata terhadap tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi seluruh warga negara atau erga omnes.

Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat paling lama dua periode. Faktanya, Otto tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode berturut‑turut, yaitu 2005–2010, 2010–2015, dan 2020–2025.

Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk segera mengundurkan diri atau dinonaktifkan seketika saat diangkat menjadi pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri, guna mencegah benturan kepentingan.

Ketiga, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang melarang tegas menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah.

“Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap hukum. Posisi putusan MK kedudukannya setara dengan undang‑undang. Segala dalih yang menyatakan putusan MK masih kabur atau belum jelas, hanyalah narasi rekayasa semata untuk mempertahankan kekuasaan dan posisi,” tegas keterangan yang tercantum dalam pendapat hukum tersebut.

Jabatan Publik Terikat Aturan Kementerian

Secara hukum positif, kedudukan Otto sebagai Wakil Menteri Koordinator tunduk sepenuhnya pada Pasal 23 Undang‑Undang Kementerian Negara. Dalam Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025, MK kembali mengukuhkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, baik sebagai pejabat negara lain, pengurus Badan Usaha Milik Negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi penerima dana publik.

Aturan ini ditetapkan demi menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Bahkan MK telah memberikan tenggang waktu penyesuaian selama dua tahun sejak putusan diucapkan, namun dalam kasus ini penyesuaian itu dinilai tidak pernah terjadi.

Risiko Konflik Kepentingan Sangat Nyata

Ditinjau dari kacamata hukum administrasi, setiap pejabat publik wajib menjalankan kewenangannya berdasar undang‑undang dan Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketika seorang pejabat negara masih memegang kendali kebijakan di organisasi profesi yang sangat berkepentingan langsung terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah, maka objektivitas pengambilan keputusan sangat diragukan.

“Persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap netralitas dan keadilan negara, khususnya dalam hal pengaturan dan pembinaan organisasi advokat,” tambah penjelasan lengkap dari Pimpinan Lawfirm TSR tersebut.

Kini, proses hukum di keempat pengadilan menjadi tumpuan harapan publik untuk menegaskan batas tegas antara jabatan negara dan kepentingan organisasi profesi.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Next

Alam P. Simamora, S.H., M.H. Soroti Ketidakpastian Hukum Pasca Putusan MK, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Dorang Konsep Federasi Bar’  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Perumda TJM Lakukan Penguatan Jaringan Pipa Air Bersih untuk Optimalisasi Layanan di Cibadak
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme