Alam P. Simamora, S.H., M.H. Soroti Ketidakpastian Hukum Pasca Putusan MK, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Dorang Konsep Federasi Bar’

GADA HUKUM
Penafsiran Ulang Tak Cukup, Diperlukan Undang‑Undang Baru Tanpa Celah Tafsir
JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU‑XXIV/2026 guna menguji materi Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan awalnya adalah mengakhiri perselisihan antarorganisasi yang berlangsung bertahun‑tahun, namun pada kenyataannya keputusan tersebut justru masih meninggalkan ruang ketidakjelasan yang cukup luas. Sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukumnya, kecuali dimaknai secara khusus sebagai satu wadah organisasi dan satu sistem pengawasan. Sayangnya, aturan teknis, pembagian wewenang, dan mekanisme pelaksanaannya belum dijabarkan secara utuh dan tegas, sehingga kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud.
Menanggapi kondisi tersebut, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menilai putusan tersebut justru menjadi bukti nyata bahwa kerangka hukum yang ada saat ini sudah usang, tidak lagi memadai, dan sarat dengan kelemahan mendasar. Menurutnya, memberikan makna baru pada pasal‑pasal lama sama sekali tidak mampu memotong akar masalah yang sebenarnya ada di lapangan. Pendekatan ini bahkan berisiko memicu konflik baru, karena rumusan yang ada masih terbuka bagi berbagai penafsiran sesuai kepentingan masing‑masing pihak yang bersengketa.
Potensi Sengketa Baru Akibat Rumusan yang Belum Jelas
Ketidakpastian ini muncul karena landasan hukum yang dipakai sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nyata dunia profesi advokat. Selama bertahun‑tahun, ketidakjelasan definisi organisasi dan sistem pengawasan yang tidak seragam telah menciptakan ketimpangan besar di tengah masyarakat. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kualitas layanan dan perlindungan hukum yang berbeda‑beda, semata‑mata bergantung pada organisasi mana kuasa hukum mereka bernaung. Putusan terbaru ini belum membenahi struktur yang sudah terbentuk selama lebih dari dua dekade, karena hanya mengubah makna tanpa menyentuh sistem dasarnya. Situasi ini sangat rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dan justru memperpanjang polemik yang sudah melekat cukup lama.
UU Advokat Harus Dibuat Ulang, Bukan Sekadar Diperbaiki Sebagian
Kenyataan ini semakin menguatkan keyakinan bahwa Undang‑Undang Advokat tidak bisa lagi disempurnakan dengan cara tambal sulam atau perubahan sepotong‑sepotong. Perubahan parsial dinilai tidak akan pernah mampu menutup celah multitafsir yang melekat sejak awal pembentukan aturan tersebut. Satu‑satunya jalan keluar yang tepat dan berkeadilan adalah merombak total seluruh ketentuan yang ada dan menyusun regulasi baru dari nol. Aturan baru wajib dirumuskan secara tegas, lengkap, dan tertutup, agar tidak ada lagi ruang bagi penafsiran ganda, sekaligus menjamin kepastian hukum mutlak bagi seluruh elemen profesi dan masyarakat luas.
DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Dorong Pembaruan Lewat Konsep ‘Federasi Bar’
Menyadari kebutuhan mendesak akan pembaruan menyeluruh tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyiapkan langkah strategis dengan menyatakan kesiapan penuh berdialog langsung bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan khusus ini bertujuan menyampaikan masukan mendalam dan rumusan hukum yang matang sebagai bahan utama penyusunan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, konsep, dan pemikiran strategis untuk pembaruan radikal tersebut telah disusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah buku berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep utama dan paling relevan untuk menata ulang dunia advokasi Indonesia.
Alam menilai konsep ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa yang sistem pengawasannya jelas, terpadu, dan berjenjang. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan kode etik yang seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total ini adalah langkah berani namun mutlak diperlukan, agar ke depan profesi advokat menjadi lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sebagaimana amanat konstitusi negara.
(Tim Redaksi)