Polres Lubuk Linggau Tegaskan Perang Melawan Narkoba, 1,4 Kg Sabu Dimusnahkan dari Hasil Pengungkapan Kasus

GADA HUKUM.
LUBUK LINGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026 dimusnahkan di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dengan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Lapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau, serta Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumatera Selatan.
Ungkap Kasus Libatkan Lima Tersangka
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menyampaikan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus selama periode April sampai Mei 2026,” jelas AKBP Adhitia.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AP, ZA, RT, MY, dan TS. Seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan serta menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai aturan yang berlaku.
Dilakukan Melalui Proses Pengujian dan Pelarutan
Sebelum dimusnahkan, Tim Bidlafor Polda Sumsel melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika yang terdapat di dalam kristal putih tersebut.
Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air, detergen bubuk, dan cairan pembersih lantai melalui alat blender.
Kapolres bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait secara simbolis memasukkan barang bukti ke dalam alat pemusnah hingga seluruh kristal sabu hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, cairan hasil pelarutan dibuang melalui saluran pembuangan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda agar terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Kapolres.
Red