Buronan Kasus Penyekapan Kekasih Selama 3 Tahun Berhasil Ditangkap Polisi di Majalaya

GADA HUKUM.
BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya sendiri selama tiga tahun, akhirnya berakhir. Tim penyidik Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, pelaku atas nama Taufik Hidayat sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman perkara,” ujar Hendra.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan lengkap terkait kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum berikutnya akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban berinisial YTT (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami penyekapan, pengurungan, hingga kekerasan berulang selama kurun waktu tiga tahun.
Setelah peristiwa tersebut terungkap, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, sebelumnya juga telah menetapkan tersangka dengan inisial TH dalam perkara tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat.
Dengan tertangkapnya tersangka, kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
(red)