Berdiri 2 Jam Tanpa Duduk, Suara Bergetar Tutup Pembelaan: Nadiem Bawa Mandat Jokowi & Jelaskan Chat ‘Replace Human’

GADA HUKUM.
Di Sidang Tipikor: Digitalisasi Chromebook Bukan Agenda Bisnis, Tapi Arahan Presiden
JAKARTA – Momen emosional mewarnai sidang pembelaan terakhir Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Eks Mendikbudristek itu bertahan berdiri selama 2 jam penuh di hadapan majelis hakim, sebelum mengakhiri pernyataan dengan suara bergetar dan permohonan mendalam. Ruang sidang dipadati pendukung, termasuk Christine Hakim dan OC Kaligis, yang hadir beri dukungan moral.
Dalam duplik yang disampaikan pukul 11.00–13.00 WIB, Nadiem langsung menanggapi bukti kunci pesan WhatsApp bertuliskan “replace humans with software” atau gantikan manusia dengan perangkat lunak — yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa.
Jaksa menuduh kalimat itu bukti Nadiem sengaja mengarahkan pengadaan Chromebook demi menguntungkan Google Asia Pacific, investor di perusahaan yang ia dirikan, serta menerima suap Rp 809,59 miliar dan merugikan negara Rp 2,18 triliun.
Tegas membantah, Nadiem bilang pesan itu justru bermakna positif: efisiensi dan pemangkasan celah korupsi birokrasi, bukan niat jahat.
“Yang dituduh jadi niat jahat, itu adalah solusi perbaikan birokrasi. Chat itu bukti komitmen saya untuk perubahan nyata. Begitu juga kalimat ‘Find internal change agents’ atau ‘bring in fresh blood’, itu murni langkah gabungkan ASN terbaik dengan talenta luar demi inovasi,” tegasnya.
Tegaskan: Digitalisasi Adalah Mandat Langsung Jokowi
Poin paling utama yang ditekankan Nadiem: proyek Chromebook dan transformasi digital pendidikan bukan agenda pribadi, bukan demi bisnis, tapi perintah langsung Presiden Jokowi saat ia masuk kabinet.
“Pak Jokowi sendiri sudah mengakui secara publik, semua kebijakan saya termasuk digitalisasi pendidikan adalah arahan dari Presiden,” ujarnya.
Menurut hitungannya, dengan cakupan 50 juta murid, 3 juta guru, dan 200 ribu sekolah, transformasi tanpa teknologi butuh waktu sampai 30 tahun. Langkah ini justru dinilai berhasil hemat anggaran, bukan merugikan negara.
Kubu pembela menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan negara. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman berat: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun — tuntutan yang disebut melebihi ancaman pidana teroris.
Dalam pembelaan sebelumnya, Nadiem sempat mengakui ada kekurangan: terlalu fokus hasil seperti di dunia bisnis, kurang dekat dengan tokoh politik, sehingga dinilai angkuh. Tapi ia tegaskan: kesalahan itu sifat sosial‑politik, sama sekali bukan korupsi.
Ditutup dengan Suara Bergetar & Permohonan Hati Nurani
Tepat pukul 13.00 WIB, Nadiem akhiri pernyataan dengan nada bergetar. Ia meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus.
“Bertahun‑tahun nanti, mungkin Majelis akan duduk dengan anak atau cucu dan ditanya soal perkara ini. Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani dan kebenaran masyarakat,” ucapnya pelan namun tegas, memohon dibebaskan demi wajah hukum Indonesia ke depan.
Sidang ini menjadi sorotan publik luas, menjadi ujian besar bagaimana hukum menilai batas antara kebijakan negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
(red)