Polsek Tapung Hilir Ungkap Peredaran Sabu di Kota Garo, Seorang Wanita Diamankan dengan Barang Bukti 14,20 Gram

GADA HUKUM.COM
TAPUNG HILIR – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang wanita berinisial MA (37), warga Dusun IV, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” ujar AKP Khairil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat menghasilkan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu, plastik bening, timbangan digital, botol yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi, dua unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari suaminya berinisial DA. Sementara DA diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TA yang berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.
Saat ini, DA dan TA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, tersangka MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Redaksi