Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara

GADA HUKUM.COM
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Cikarang Utara. Seorang pria berinisial R (20) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kampung Kavling, Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Rabu (22/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Subnit VI Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Iptu Didi Supriyadi, S.H., M.Si., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 180 butir tramadol, 32 butir hexymer, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp15.000, serta 10 plastik klip bening berukuran kecil. Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.
Redaksi