Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Disertai Kekerasan Ditangkap Saat Bermain PlayStation di Karawang

GADA HUKUM.COM
Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tiga terduga pelaku berinisial K alias M, R alias D, dan M diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasus ini bermula pada Rabu (24/6/2026) dini hari ketika korban berinisial MA diduga dihadang oleh empat orang bersenjata tajam saat melintas seorang diri. Korban mengalami luka lecet di bagian punggung akibat diduga diserang, kemudian terjatuh setelah didorong dan ditendang. Sepeda motor Honda Beat Street milik korban dibawa kabur, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotma Panjaitan bersama tim berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. Saat petugas mendatangi lokasi persembunyian, ketiganya ditemukan berada di dalam kontrakan dan sedang bermain PlayStation sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, pakaian, tas selempang, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polsek Sukatani menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Warga juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak kriminal.
Redaksi