Bupati Sukabumi Siapkan Hadiah Motor dan Umrah bagi Warga Taat Pajak Lewat Program Gebyar Sipemyu

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Gebyar Sipemyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang tertib dan taat membayar pajak tepat waktu.
Program ini merupakan wujud penghargaan dan ucapan terima kasih dari Bupati Sukabumi H. Asep Japar kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki rekam jejak baik tanpa tunggakan,” ujar Bupati Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemberian hadiah akan dilakukan melalui sistem pengundian yang transparan dan berbasis data digital.
“Kami akan memberikan hadiah berupa 10 unit sepeda motor bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hadiah umrah bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Bupati menegaskan, program tersebut bukan sekadar pembagian hadiah, melainkan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pahlawan pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.
“Ini adalah simbol terima kasih Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat yang telah berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan program Gebyar Sipemyu bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Batas akhir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan adalah 30 Agustus 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot di nomor 0857-9888-8110.
Herdy mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memperoleh peluang mengikuti pengundian hadiah.
“Pastikan sebelum 30 Agustus masyarakat sudah melakukan pembayaran pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang patuh akan berkesempatan mengikuti undian hadiah yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur : Asep Lodaya