Bakar Ilalang Ditinggal, 1 Hektare Lahan di Warungkiara Hangus Dilalap Api

GADA HUKUM.COM
WARUNGKIARA – Kebakaran lahan kembali terjadi akibat kelalaian saat membakar ilalang. Sekitar 1 hektare lahan di Kampung Ciawitali, Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, hangus dilalap api pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.59 WIB.
Lahan yang terbakar merupakan bagian dari kawasan seluas kurang lebih 5 hektare. Beruntung, petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke seluruh area.
Wakil Komandan Pos (Wadanpos) V Damkar Cibadak, Heri Hermawan, mengatakan kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran ilalang yang telah dibabat warga. Setelah dibakar, api ditinggalkan tanpa pengawasan hingga akhirnya merembet ke lahan lain.
“Ada pembakaran ilalang yang sudah dibabat masyarakat, kemudian dibakar lalu ditinggal. Api merembet ke kebun yang lain,” ujar Heri kepada wartawan di lokasi.
Mendapat laporan kejadian, Dinas Pemadam Kebakaran Pos V Cibadak segera mengerahkan satu unit mobil pemadam beserta personel ke lokasi. Petugas langsung melakukan upaya pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke area sekitar.
Berkat respons cepat petugas, kobaran api berhasil dipadamkan meski sempat menyebar cukup cepat di lahan yang kering akibat musim kemarau.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun ilalang tanpa pengawasan, terutama saat musim kemarau. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan memicu kebakaran lahan yang merugikan.
Petugas Damkar mengimbau masyarakat untuk memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi pembakaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Reporter : Rzl