Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram

GADA HUKUM.COM
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial GS (27) asal Pameumpeuk Garut berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. (27/07/2026)
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 102,41 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan dibalut lakban. Selain itu turut diamankan tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok, satu tas totebag berwarna merah, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Redaksi