HUT ke-81 RI, 896 Warga Binaan Lapas Warungkiara Terima Remisi
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menyampaikan bahwa dari total 1.337 warga binaan, sebanyak 1.000 orang diusulkan untuk memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 896 warga binaan mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 RI.
Pemberian remisi tersebut terdiri atas Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan masa pidana kepada 17 orang, serta Remisi Umum (RU) II atau remisi yang memungkinkan warga binaan langsung bebas sebanyak 8 orang.
Namun, delapan warga binaan yang memperoleh RU II tersebut masih harus menjalani masa pidana subsider sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurnia menyampaikan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan serta menaati seluruh aturan yang berlaku di dalam Lapas.
“Warga binaan harus tetap semangat, pantang menyerah, dan mengikuti seluruh program pembinaan. Jadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” pesannya.
Ia juga mengingatkan jajaran pegawai Lapas agar terus menjaga semangat dalam menjalankan tugas pembinaan di tengah perkembangan era globalisasi. Integritas, loyalitas, serta rasa tanggung jawab, kata dia, harus menjadi landasan dalam melaksanakan tugas.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi momentum untuk membuka lembaran baru. Mereka diharapkan mampu melanjutkan kembali perjuangan dan karier yang sempat tertunda, dengan membawa bekal positif yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas.
Di sisi lain, Kurnia juga mengajak masyarakat untuk dapat menerima kembali para warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan proses pembinaan dan perubahan perilaku.
“Stigma negatif terhadap mantan narapidana diharapkan dapat dikurangi. Mereka juga memiliki kesempatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan penuh optimisme.
Reporter: Rzl