Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/GEMPAR! EMPAT JERATAN PIDANA MENGINTAI PENYEBAR NARASI SEPIHAK — Yovie Megananda Santosa: Opini Publik Bukan Pengganti Putusan Hakim

GEMPAR! EMPAT JERATAN PIDANA MENGINTAI PENYEBAR NARASI SEPIHAK — Yovie Megananda Santosa: Opini Publik Bukan Pengganti Putusan Hakim

By admin
Agustus 17, 2026
0

GADA HUKUM.COM

Tanpa Tes DNA & Putusan Pengadilan, Klaim di Media Sosial Tetaplah Dugaan Semata

BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa yang menyita perhatian publik ini ternyata menyimpan risiko hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, membongkar fakta mengejutkan: narasi sepihak yang disebarkan secara luas di media sosial diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus.

“Publik perlu memahami satu hal yang mendasar: opini publik bukan pengganti putusan hakim. Selama belum ada putusan pengadilan dan belum ada hasil tes DNA yang sah, segala klaim yang disampaikan tetaplah dugaan, bukan fakta hukum,” tegas Yovie.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.

Berikut empat potensi jeratan pidana yang mengintai penyebar narasi sepihak tersebut:

Pertama, diduga eksploitasi anak — ancaman penjara 10 tahun. Mengeksploitasi identitas visual atau status pribadi anak untuk menarik simpati publik diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Anak bukan alat untuk memenangkan opini publik.

Kedua, diduga pencemaran nama baik digital — ancaman penjara 2 tahun. Menuduh pihak lain secara terbuka tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Media sosial bukan ruang sidang pengganti pengadilan.

Ketiga, diduga fitnah — ancaman penjara 4 tahun. Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah diduga dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Menuduh orang lain melakukan perbuatan buruk tanpa dasar yang sah adalah kejahatan.

Keempat, diduga pelanggaran data pribadi — ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Menyebarkan data pribadi anak maupun pihak lain tanpa izin diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Data pribadi bukan barang bebas untuk disebarkan semaunya.

Membuat narasi publik seolah-olah sebuah kasus sudah final berisiko menimbulkan konsekuensi sistemik: melanggar asas praduga tak bersalah, membuka peluang gugatan balik pidana maupun perdata, menjadikan media sosial sebagai pengadilan jalanan, serta mengorbankan masa depan anak melalui eksposur identitas yang tidak perlu.

Tes DNA merupakan instrumen krusial dan objektif untuk menegakkan keadilan sekaligus melindungi hak asasi anak. Menghindari, menunda, atau menolak proses pembuktian ilmiah ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak, terutama anak yang bersangkutan.

“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS

(Red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Semangat Pemain Futsal A&B Meriahkan HUT ke-81 RI

Next

H. Yovie Megananda Santosa: TIGA SURAT KEBERATAN DIABAIKAN, LELANG TETAP DIJALANKAN!

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
    oleh admin
    Agustus 31, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme