PLN Nilai Penguatan SPPG Bisa Buka Akses Pasar dan Perkuat Serapan Telur Peternak
GADA HUKUM.COM
JAKARTA — Presiden Peternak Layer Nasional (PLN) Ki Musbar Mesdi menilai penguatan penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu menciptakan kepastian pasar bagi peternak ayam petelur.
Menurut Ki Musbar, kebijakan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman tersebut perlu dibarengi dengan pemetaan antara jumlah SPPG, kebutuhan telur, serta sentra produksi di berbagai daerah. Langkah itu dinilai penting agar distribusi telur dari peternak ke SPPG dapat berlangsung lebih efektif.
“Yang dibilang Pak Amran itu sudah jelas. Basic-nya adalah SPPG sebagai badan terdepan dari pemerintah dalam penyerapan telur. Artinya kita kembali lagi kepada SPPG sebagai lembaga pemerintah yang terdepan dalam penyerapan,” kata Ki Musbar saat dihubungi secara online, Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap SPPG yang aktif, termasuk lokasi, kapasitas pelayanan, serta kebutuhan telur masing-masing wilayah. Data tersebut kemudian dapat disinkronkan dengan daerah-daerah yang menjadi sentra produksi telur.
“Klasifikasinya harus tahu, diinventarisasi SPPG yang masih aktif berapa, ada di Jawa Timur berapa. Kita mesti tahu kondisi lapangan, kita harus bisa mempertemukan ini bagaimana,” ujarnya.
Selain memperkuat penyerapan, PLN juga menilai pembenahan tata niaga telur menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak. Menurut Ki Musbar, seluruh pelaku usaha tetap memiliki peran dalam rantai perdagangan, namun diperlukan penertiban dan pembinaan agar tata niaga berjalan secara sehat.
“Artinya beginilah, kita penertiban, penertiban dan pembinaan,” katanya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada peternak, baik dari sisi produksi maupun pemasaran. Melalui kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), penyerapan telur oleh SPPG diarahkan berdasarkan petunjuk teknis dengan harga Rp26.500 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.
Dari sisi produksi, pemerintah juga melanjutkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung melalui Perum Bulog hingga akhir 2026. Program tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan bahan baku pakan sekaligus membantu menekan biaya produksi peternak.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan pemerintah harus mengambil posisi di tengah dengan tetap memberikan perlindungan kepada peternak rakyat tanpa menghambat perkembangan dunia usaha.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, 11 Agustus 2026.
Pengawasan terhadap tata niaga telur juga terus dilakukan pemerintah melalui Satgas Pangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepentingan peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan kebijakan pemerintah pada akhirnya harus memberikan manfaat serta perlindungan bagi peternak rakyat.
“Arahan Bapak Menteri Pertanian sangat jelas: peternak rakyat harus dilindungi. Karena itu, kami bekerja dari dua sisi. Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.
Ia menambahkan, Kementan terus mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan sekaligus membuka ruang masukan dari peternak dan pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi produksi dan kebutuhan di masing-masing daerah.
Penguatan ekosistem perunggasan diharapkan mampu memberikan kepastian usaha bagi peternak sekaligus menjaga keberlanjutan produksi telur nasional. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap sumber protein hewani dapat terpenuhi dengan harga yang tetap terjangkau.
Red