Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi Soroti Keterbukaan Informasi di Kejari
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Puluhan masyarakat sipil bersama insan pers yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut sejumlah proyek strategis pemerintah yang memperoleh pendampingan atau pengawalan dari Kejaksaan. Selain itu, massa turut menyoroti dugaan perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan terhadap proyek pemerintah. Namun, ketika proyek tersebut menggunakan anggaran negara maupun daerah, masyarakat dinilai memiliki hak untuk memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan tersebut, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah informasi yang dipersoalkan antara lain mengenai jenis proyek, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak atau institusi yang memberikan pendampingan maupun pengawalan.
“Kami bukan anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Justru kami mendukung jika dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi ketika menggunakan APBN atau APBD, publik berhak mengetahui informasi dasarnya,” tegas salah seorang peserta aksi.
Menurut massa, keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi lembaga penegak hukum. Sebaliknya, transparansi diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Soroti Akses Informasi bagi Jurnalis
Selain meminta transparansi terkait proyek strategis, massa juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan perlakuan yang dinilai tidak proporsional kepada wartawan ketika melakukan konfirmasi maupun meminta informasi untuk kepentingan pemberitaan.
Mereka menilai pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan insan pers semestinya dibangun secara terbuka dan profesional.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya. Jangan sampai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dipersulit ketika melakukan konfirmasi,” ujar peserta aksi lainnya.
Massa berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan media, terutama dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tiga Poin Aspirasi Disampaikan
Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi perhatian utama.
Pertama, meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan informasi mengenai proyek-proyek strategis pemerintah yang mendapatkan pendampingan atau pengawalan, dengan tetap mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kedua, meminta agar tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan konfirmasi kepada pejabat maupun institusi pemerintah.
Ketiga, massa mendesak adanya akuntabilitas dalam proses pendampingan dan pengawasan proyek strategis agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana fungsi tersebut dilaksanakan.
Massa menegaskan bahwa informasi yang diminta bukan berupa seluruh dokumen teknis proyek. Mereka menyebut informasi mendasar seperti nama atau jenis proyek, lokasi, nilai anggaran, serta pihak yang melakukan pendampingan sudah cukup untuk memberikan gambaran kepada publik.
“Yang kami minta bukan seluruh dokumen teknis. Informasi dasarnya saja, proyek apa, lokasinya di mana, berapa nilai anggarannya, dan siapa yang melakukan pendampingan. Keterbukaan justru dapat menghilangkan prasangka,” kata massa.
Desak Evaluasi terhadap Kasi Intel
Dalam aksi tersebut, tuntutan massa juga mengarah pada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Massa meminta pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang dinilai belum mencerminkan keterbukaan serta kemitraan dengan masyarakat dan insan pers.
Bahkan, massa mendesak agar Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi.
“Jika persoalan komunikasi dan keterbukaan ini terus terjadi, kami meminta pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi secara serius, termasuk terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang tersebut,” tegas salah seorang peserta aksi.
Siapkan Jalur Sengketa Informasi
Untuk memperjelas proses permintaan informasi, massa menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.
Langkah tersebut dilakukan agar permintaan informasi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diproses sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Koalisi menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari pihak Kejari. Apabila permintaan informasi tidak mendapat respons sesuai mekanisme atau terjadi penolakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, massa mengaku siap menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Mereka menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penggunaan jalur hukum yang telah disediakan negara, bukan bentuk tekanan terhadap institusi Kejaksaan.
Transparansi Dinilai Penting untuk Pengawasan Publik
Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proses pelaksanaan proyek pemerintah, terlebih apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara dan memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum.
Transparansi juga dinilai dapat mencegah berkembangnya dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, massa menyatakan akan terus mengawal tuntutan melalui jalur administrasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Bagi koalisi, persoalan yang disuarakan bukan semata-mata mengenai pembukaan data, melainkan bagaimana penggunaan uang rakyat, pelaksanaan proyek pemerintah, serta proses pengawasan terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
utis Sutisna