Kuasa Hukum Terduga Pelaku S Tegaskan Pendampingan Hukum, Kerugian Nasabah Ditaksir Capai Rp1 Miliar
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Kuasa hukum terduga pelaku berinisial S menegaskan pihaknya hingga saat ini masih memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya terkait dugaan persoalan investasi yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Suprianto, selaku kuasa hukum S, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi. Pihaknya juga masih menunggu proses hukum serta hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Sebagai kuasa hukum, sampai dengan hari ini kami tetap mendampingi hak hukum saudari S. Selanjutnya kami akan menunggu langkah hukum maupun hasil pengembangan dari pihak kepolisian,” ujar Suprianto, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi kliennya dapat berkembang ke ranah pidana maupun perdata, tergantung pada proses hukum dan sikap para pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, Suprianto menyatakan pihaknya tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian terbaik, termasuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui pendekatan restorative justice (RJ) apabila memungkinkan secara hukum.
“Kami selalu mengupayakan agar persoalan ini dapat terbangun kesepakatan menuju restorative justice antara para korban dengan terduga pelaku,” katanya.
Masih Ada Itikad Baik Mengembalikan Dana
Suprianto juga menyampaikan bahwa kliennya disebut masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menjual aset untuk digunakan sebagai bagian dari pengembalian kerugian.
Menurutnya, proses penjualan aset tersebut masih berjalan karena belum terdapat kecocokan antara calon pembeli dengan nilai maupun objek aset yang ditawarkan.
“Dari klien kami, baik klien langsung maupun dibantu pihak keluarga besar, itikad baik untuk melakukan pengembalian selalu ada. Namun karena nilainya cukup besar, objek pengganti untuk kerugian tersebut masih dalam proses,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga terus memberikan nasihat hukum kepada S agar memenuhi kewajiban kepada para nasabah. Di sisi lain, kuasa hukum berharap para pihak dapat memberikan kelonggaran waktu apabila penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi pilihan.
“Kalau para korban tetap menginginkan proses pidana, itu merupakan hak mereka dan kami akan mengikuti proses tersebut sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kerugian Nasabah Diperkirakan Rp1 Miliar
Terkait nilai kerugian, Suprianto menyebut berdasarkan hasil pertemuan sementara, akumulasi kerugian para nasabah diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena nilai kerugian masing-masing nasabah berbeda. Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima data lengkap dari seluruh nasabah maupun melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada.
“Kerugian secara akumulasi berdasarkan pertemuan itu kurang lebih Rp1 miliar. Masing-masing nasabah berbeda karena bentuknya investasi, sehingga nilainya tidak merata,” katanya.
“Untuk jumlah nasabah secara keseluruhan, kami belum melakukan perhitungan kembali karena sampai malam ini data pasti dari para nasabah belum diberikan kepada kami sebagai penasihat hukum,” sambungnya.
Polisi Masih Melakukan Pengembangan
Suprianto menjelaskan, kliennya sebelumnya telah dibawa ke pihak kepolisian. Namun, menurutnya, kedatangan tersebut belum dalam kapasitas pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut kepolisian memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi maupun upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Terkait status hukum S, Suprianto mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya telah berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti.
“Kalau untuk pelaporan, ada beberapa yang menyatakan dari para nasabah sudah melaporkan. Dari klien kami, secara klasifikasi sudah menjadi terlapor. Tetapi pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan mungkin pengumpulan bukti-bukti,” tuturnya.
Suprianto menegaskan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan sepanjang S masih meminta bantuan hukum.
“Kami akan selalu siap mendampingi sepanjang terduga S meminta kami menjadi penasihat hukum, baik apabila perkara ini berlanjut ke proses persidangan maupun ditempuh melalui penyelesaian perdata atau kekeluargaan,” pungkasnya.
Asep Lodaya