Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Empat Orang Diamankan di Tangerang
GADA HUKUM.COM
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 3 mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi hingga pemasaran narkotika melalui jaringan tertutup berbasis daring.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NK, AL, MR, dan IN. Mereka rata-rata berusia 25 hingga 26 tahun dan diamankan pada Senin (7/9/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hamdan Agus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.
“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus peredaran yang dilakukan para tersangka tidak hanya dengan memproduksi tembakau sintetis siap pakai. Mereka juga diduga memperjualbelikan cairan yang mengandung bahan narkotika secara terpisah.
Nasriadi menjelaskan, bahan baku berupa cairan PINACA diduga diperoleh para tersangka melalui salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Cairan tersebut selanjutnya diolah menggunakan bahan kimia lainnya sebelum dikemas dalam berbagai ukuran sesuai permintaan konsumen.
Tak hanya memperoleh bahan baku, para tersangka juga diduga mempelajari teknik pembuatan narkotika tersebut melalui komunikasi secara daring.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.
Polisi memberikan perhatian terhadap modus tersebut karena cairan yang mengandung bahan narkotika diduga tidak hanya digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis, tetapi juga dipasarkan secara terpisah.
Cairan tersebut diduga dapat diaplikasikan pada rokok maupun tembakau biasa. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat pengguna tidak menyadari adanya kandungan zat narkotika dalam produk yang dikonsumsi.
Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku serta menelusuri lebih lanjut jaringan pemasaran yang digunakan para tersangka.
Redd