Soroti Kasus Pengeroyokan & Penganiayaan Ojol Lansia, Direktur Eksekutif LBH SBN Amelia Nazirun Nabil, S.H. Akan Layangkan Surat Desakan ke Kepolisian Besok

BANDUNG, 28 September 2026 — Tubuh senja Kuswara Iskandar (61) dipaksa menyerah pada rasa sakit setelah dikeroyok secara bersama-sama dan dianiaya — dipukul menggunakan tongkat besi serta ditabrak sepeda motor oleh tiga orang tidak dikenal pada awal September lalu. Alih-alih mendapatkan keadilan instan usai melaporkan kejadian, pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Bandung Barat ini justru dihadapkan pada ketidakpastian hukum dan intimidasi psikologis berkedok tawaran damai.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN), Amelia Nazirun Nabil, S.H., secara resmi mengambil alih pengawalan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini. Surat desakan transparansi penanganan perkara dipastikan meluncur ke meja Polsek Astanaanyar dan Polrestabes Bandung besok, Selasa (29/9).
Tragedi Pengeroyokan Usai Mengantar GoFood
Malam itu, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, area Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, menjadi saksi kekejaman tersebut. Kuswara baru saja menyelesaikan tugasnya mengantarkan makanan pesanan pelanggan. Di tengah keheningan malam, ia mendadak dihadang. Tiga orang secara bersama-sama mengeroyok dan menganiayanya — dipukul benda menyerupai tongkat besi dan ditabrak sepeda motor — menyisakan luka berat serta patah tulang telapak tangan (metacarpal). Korban harus menjalani operasi pemasangan pen dan plat di Santosa Hospital Bandung Central.
“Kami tidak akan membiarkan seorang lansia pejuang nafkah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan lalu kehilangan haknya hanya karena ia rakyat kecil.”
— Amelia Nazirun Nabil, S.H., Direktur Eksekutif LBH SBN
Intimidasi Berkedok Perdamaian: “Tiada Asap Kalau Tiada Api”
Perjuangan Kuswara tidak hanya diuji di ranah medis. Saat tangannya masih terbalut perban pascaoperasi, perwakilan keluarga pelaku mendatangi kediamannya di Cilame Indah. Bermodal janji pembiayaan biaya pengobatan, mereka membujuk Kuswara mencabut laporan kepolisian atas peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut — tercatat dengan Nomor STPL: STPL/26/IX/RES.1.6/2026/Reskrim.
Suasana berubah intimidatif ketika kalimat “tiada asap kalau tiada api” terlontar dari pihak pelaku — sebuah pernyataan yang seolah memutarbalikkan fakta dan menuduh korban sebagai pemicu masalah. Beruntung, keluarga korban sigap merekam percakapan tersebut sebagai bukti tambahan. Kuswara dengan teguh menolak tawaran damai itu demi tegaknya keadilan yang murni.
Lima Poin Desakan: Usut Tuntas Pengeroyokan & Penganiayaan
Melalui surat bernomor 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 yang akan dikirimkan besok, LBH SBN menegaskan lima tuntutan utama kepada penyidik:
1. Penanganan Profesional & Objektif: Memastikan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan diproses secara sungguh-sungguh, transparan, dan terbebas dari segala bentuk tekanan;
2. Pengamanan Seluruh Bukti: Mengamankan rekaman CCTV lingkungan, keterangan saksi, visum et repertum, rekam medis, data riwayat perjalanan akun korban, hingga rekaman audio intimidasi;
3. Keterbukaan Informasi (SP2HP): Memberikan pembaruan berkala perkembangan penyidikan kepada kuasa hukum;
4. Akses Pendampingan: Melibatkan tim hukum pada setiap tahapan pemeriksaan yang sah;
5. Pemenuhan Hak Restitusi: Menjamin pemulihan kerugian materiil maupun imateriil korban, mengacu pada KUHAP serta UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Bola di Tangan Polsek Astanaanyar, Publik Nanti Bukti Komitmen
Hingga saat ini, perkara pengeroyokan dan penganiayaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Komunitas ojol se-Bandung Raya bersama masyarakat luas berdiri di belakang Kuswara, menanti pembuktian komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini secara tuntas — tanpa menyisakan celah bagi impunitas pelaku kekerasan terhadap warga yang tengah mencari nafkah.(red)