LATAS Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Revitalisasi Sekolah di Bantargadung
GADA HUKUM.COM
BANTARGADUNG — Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) meminta dugaan persoalan etik dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, segera diklarifikasi oleh instansi berwenang.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian terhadap petunjuk teknis (juknis) serta persoalan etik yang disebut berkaitan dengan kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Direktur LATAS Ferry Permana mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ferry menegaskan, laporan tersebut saat ini tidak diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi. LATAS, kata dia, lebih menyoroti aspek etik dan kepatuhan ASN terhadap regulasi.
“Yang pertama kita melaporkan ke Disdik dan ke Inspektorat berkaitan dengan hal tersebut, termasuk ke BKPSDM, kaitan etik. Karena ASN diatur oleh regulasi, tidak bisa melaksanakan apa pun tidak sesuai regulasi,” ujar Ferry.
Belum Laporkan ke APH
Ferry menjelaskan, LATAS belum melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Alasannya, pihaknya mengaku belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau kita melaporkan ke APH, kita belum menemukan tentang pasal tindak pidana korupsi. Hanya berdasarkan tentang etik sebagai ASN saja,” katanya.
Menurut Ferry, salah satu hal yang menjadi perhatian LATAS adalah dugaan adanya pembahasan anggaran sekolah dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan program revitalisasi.
“Jadi bahasnya etik saja, kita jangan ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Minta Kepala Sekolah dan Panitia Hadir dalam Audiensi
Untuk memperjelas persoalan tersebut, LATAS berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dalam audiensi itu, LATAS meminta kepala sekolah serta panitia pelaksana turut dihadirkan. Menurut Ferry, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara langsung berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.
“Kita minta pihak sekolah dihadirkan. Kita bukan hanya ngobrol berdua dengan Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, tetapi kita minta kepala sekolah dihadirkan, kemudian bawa panitia,” ujarnya.
Ferry mengatakan, pihaknya juga akan mencermati hasil klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan pihak sekolah.
Keterangan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program revitalisasi.
“Kalau misalkan di klarifikasi kemarin mereka menyampaikan sesuai dengan dokumen, kita nanti bedah,” katanya.
Serahkan Pemeriksaan Anggaran kepada Instansi Berwenang
LATAS menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan anggaran revitalisasi maupun menyimpulkan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Ferry menyebut pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan merupakan ranah instansi yang memiliki kewenangan, termasuk melalui proses audit.
“Bukan kita mempersoalkan anggaran revitalisasinya. Hancur, sesuai atau tidak, itu hasil audit Inspektorat dan hasil audit Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui LATAS belum mengetahui secara keseluruhan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan tersebut.
“Kan kita tidak tahu RAB-nya bagaimana, tapi ada persoalan etik saja,” kata Ferry.
LATAS Bantah Sebut Nama Sekolah
Ferry juga memberikan klarifikasi terkait munculnya tanggapan dari salah satu sekolah setelah pemberitaan mengenai sorotan LATAS beredar.
Ia menegaskan, sejak awal LATAS tidak menyebut nama sekolah tertentu dalam pernyataannya.
“Kita tidak menyebutkan nama sekolah. Kita hanya membahas opini dari LATAS atau pelaporan LATAS kaitan sekolah yang ada di Bantargadung, tidak menyebutkan nama SDN-nya,” ujarnya.
Menurut Ferry, klarifikasi dari pihak sekolah sebaiknya dibahas secara terbuka dalam forum audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan.
Ia kembali menegaskan bahwa sorotan LATAS tidak ditujukan kepada institusi sekolah secara keseluruhan, melainkan terhadap dugaan persoalan etik yang disebut berkaitan dengan tindakan individu.
“Persoalan ini personal kepala sekolah, bukan lembaga sekolahnya,” tegas Ferry.
Ferry mengatakan, LATAS menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik maupun ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan juknis.
“Jadi bukan kita mempersoalkan anggaran revitalisasinya. Kita hanya ada persoalan etik saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran etik tersebut masih berupa laporan dan pernyataan dari LATAS. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian dari instansi yang berwenang.
Reporter: Rzl