RUU Advokat Masuk Prolegnas, Dekan FH Jayabaya Usul Ubah Nomenklatur Jadi RUU Keadvokatan di Podcast EdShareOn

JAKARTA, 21 OKTOBER 2021 — Sorotan tajam terhadap sistem hukum di Indonesia kembali mengemuka seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menanggapi momentum ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., mengusulkan langkah progresif berupa perubahan nomenklatur regulasi tersebut menjadi RUU Keadvokatan.
Gagasan tersebut disampaikan Kristiawanto saat hadir sebagai narasumber dalam program podcast EdShareOn yang dipandu oleh Eddy Wijaya. Menurutnya, perubahan nama ini bukan sekadar urusan semantik, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk menata sistem keadvokatan secara holistik dari hulu ke hilir.
“Kalau kita bicara ‘Advokat’, itu merujuk pada individunya. Sementara ‘Keadvokatan’ berbicara mengenai suatu sistem yang utuh. Institusi penegak hukum lain memiliki undang-undang berbasis sistem, seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan. Sudah saatnya kita memiliki undang-undang yang mengatur ekosistem profesi mulia ini secara menyeluruh,” ujar Kristiawanto.
Menata Sistem Hukum dan Organisasi Advokat yang Kredibel
Kristiawanto menambahkan bahwa momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk membenahi standarisasi kurikulum pendidikan advokat serta pengawasan etik. Di tengah kondisi organisasi advokat saat ini yang menganut sistem multi-bar, ia menilai penggabungan menjadi wadah tunggal sudah tidak lagi memungkinkan dalam tatanan praktis.
Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan sebuah lembaga payung independen, yakni Dewan Keadvokatan Nasional (DKN). Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai otoritas tertinggi yang menyatukan standarisasi profesi, sertifikasi, serta penegakan kode etik advokat di Indonesia.
Langkah ini dirasa kian mendesak mengingat peran advokat pasca-berlakunya regulasi hukum acara pidana yang baru menuntut keterlibatan mereka secara penuh dan tidak boleh absen sedetik pun dalam mengawal hak warga negara dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Catatan Kritis untuk RUU Perampasan Aset
Selain membahas dunia advokasi, diskusi juga menyoroti ihwal RUU Perampasan Aset. Kristiawanto menegaskan, secara prinsip ide dasar RUU ini sangat luar biasa guna memberikan efek jera yang berfokus pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, akademisi ini mengingatkan pemerintah dan DPR agar merumuskan pasal-pasal di dalamnya secara hati-hati agar tidak memicu keresahan atau potensi kriminalisasi di masyarakat.
“Perumusannya wajib menganut asas lex stricta, lex scripta, dan lex certa. Jangan sampai membuka ruang multitafsir. Konsep pembuktiannya pun sebaiknya menggunakan metode pembuktian berimbang, bukan pembuktian terbalik secara murni yang justru berisiko melanggar hak asasi manusia,” tuturnya.
Ia juga menyarankan perubahan nama regulasi tersebut disesuaikan dengan konvensi internasional, yakni menjadi RUU Pemulihan Aset agar tidak memunculkan konotasi negatif di mata publik.
Perguruan Tinggi Sebagai Benteng Integritas
Di akhir sesi, Kristiawanto menekankan bahwa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya berkomitmen menerapkan metode pembelajaran berbasis masalah untuk mengasah nalar hukum mahasiswa. Langkah tersebut bertujuan agar lulusan hukum tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memiliki ketahanan moral dan integritas saat terjun ke dunia profesional.
“Institusi pendidikan harus menjadi benteng terakhir penjaga moral bangsa saat sistem penegakan hukum di luar sana dirasa mulai rapuh,” pungkasnya.(red)