15 Pekerja Asal Sukabumi yang Terlantar di Kalimantan Utara Dipulangkan ke Keluarga
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Pemerintah memfasilitasi pemulangan sebanyak 15 pekerja asal Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya terlantar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Para pekerja tersebut kini telah kembali ke daerah asal dan menjalani proses reunifikasi bersama keluarga masing-masing pada Rabu (19/8/2026).
Belasan pekerja tersebut diketahui berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni Kecamatan Warungkiara, Caringin, Cikembar, dan Simpenan.
Dari total 15 pekerja, tiga orang di antaranya berasal dari Kecamatan Warungkiara. Dua pekerja merupakan warga Desa Warungkiara, sedangkan satu lainnya berasal dari Desa Damareja.
Sementara itu, satu pekerja asal Kecamatan Caringin telah dipulangkan dan direunifikasikan dengan keluarganya di Desa Caringin. Kemudian, satu pekerja dari Kecamatan Cikembar juga telah menjalani reunifikasi di Desa Cimanggu.
Adapun sembilan pekerja lainnya merupakan warga Kecamatan Simpenan. Setelah tiba di Kabupaten Sukabumi, mereka selanjutnya direunifikasikan dengan keluarga masing-masing di Desa Cidadap.
Proses pemulangan hingga reunifikasi tersebut turut mendapat pendampingan dari Yogi Yogaswara, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Resos) Kementerian Sosial yang ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan penanganan sosial terhadap warga yang mengalami kondisi terlantar di luar daerah. Selain memastikan mereka kembali ke kampung halaman, proses tersebut juga diarahkan agar para pekerja dapat kembali memperoleh dukungan dari keluarga dan lingkungan sosialnya.
Dengan telah dilaksanakannya reunifikasi, diharapkan ke-15 pekerja tersebut dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik bersama keluarga serta mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi sosial setelah sebelumnya mengalami keterlantaran di Kalimantan Utara.
Reporter: Rzl