Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Robert Simangunsong Tegaskan Surat Kejagung Jadi Bukti Pemkot Surabaya Wajib Eksekusi Putusan Bayar Rp104,24 Miliar kepada PT Unicomindo Perdana

Robert Simangunsong Tegaskan Surat Kejagung Jadi Bukti Pemkot Surabaya Wajib Eksekusi Putusan Bayar Rp104,24 Miliar kepada PT Unicomindo Perdana

By admin
Juni 8, 2026
0

Kejaksaan Agung: Legal Opinion Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menunda atau Menghambat Pelaksanaan Putusan Pengadilan

 

SURABAYA, 9 Juni 2026 — Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, menegaskan bahwa surat resmi yang diterbitkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan bukti hukum yang memperkuat kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melaksanakan dan mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan instrumen untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat penegasan tersebut diterbitkan setelah Robert Simangunsong mengajukan permohonan penegasan hukum kepada Kejaksaan Agung melalui Surat Nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Dalam permohonannya, Robert meminta agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan rangkaian putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada seluruh tingkatan peradilan, yaitu:

– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby;

– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY;

– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 320 K/Pdt/2016;

– Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan memenuhi pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Kejaksaan Agung Tegaskan Batasan Fungsi Legal Opinion

Dalam surat jawabannya, Direktur Perdata Kejaksaan Agung RI, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dan menegaskan batasan fungsi Pendapat Hukum dalam sistem hukum nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pendapat Hukum hanyalah layanan konsultatif yang bersifat memberikan pandangan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut ditegaskan:

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberikan pandangan hukum semata. Oleh karenanya tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat dengan alasan adanya pendapat hukum atau pertimbangan administratif lainnya.

Surat Kejagung Menjadi Bukti Hukum yang Tegas

Menanggapi surat tersebut, Robert Simangunsong menyatakan bahwa penegasan dari Kejaksaan Agung telah menutup seluruh ruang penafsiran yang selama ini dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

Menurutnya, surat tersebut merupakan bukti hukum yang sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib segera menjalankan putusan

pengadilan dan memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana.

“Kami menegaskan bahwa surat Kejaksaan Agung ini merupakan bukti hukum yang sah dan sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00. Tidak ada lagi ruang untuk penafsiran lain. Pesannya sangat tegas: jangan menggunakan Pendapat Hukum untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah hukum yang wajib dijalankan,” tegasnya

Robert menambahkan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud nyata penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan konstitusi dalam negara hukum Indonesia.

Surat Kejaksaan Agung tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan prinsip bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tiga Terduga Pengedar Shabu Diciduk di Lapangan Bola Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Next

Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Menapaki Jalan Pulang Menuju Sang Hakiki  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    oleh admin
    Juni 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme