Tanah Kambatang Lima Melangkah ke Pusat, Berkas Pemekaran Resmi Masuk Kemendagri
GADA HUKUM – Kotabaru – Upaya mewujudkan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima kembali mencatatkan perkembangan penting. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru Kemendagri, Sumule Tumbo.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menyebut penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan guna menyampaikan secara resmi usulan pemekaran ke pemerintah pusat.
“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai calon daerah otonom baru,” ujar Syairi.
Menurutnya, meskipun kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penataan Wilayah dan Daerah sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
Syairi berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi daerah-daerah yang telah mengajukan pemekaran, termasuk Tanah Kambatang Lima, untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, menilai persiapan yang telah dilakukan berbagai pihak menjadi modal kuat dalam menghadapi proses selanjutnya. Ia menegaskan bahwa saat ini tahapan pemekaran pada dasarnya tinggal menunggu pencabutan moratorium dan terbitnya regulasi pendukung dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, juga berharap dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga usulan DOB Tanah Kambatang Lima masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat sekitar 200 usulan daerah otonom baru dari berbagai wilayah di Indonesia yang masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dengan diserahkannya dokumen usulan tersebut, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima memasuki fase yang semakin krusial. Harapan masyarakat kini tertuju pada penyelesaian regulasi dan keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi kendala utama proses pembentukan wilayah baru di Indonesia.
Red