Kejaksaan Agung Pastikan Nanik S Deyang Belum Terhubung dalam Perkara Dugaan Korupsi Program MBG
GADA HUKUM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum menemukan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani penyidik.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Febrie menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan yang berjalan, belum terdapat fakta hukum yang menghubungkan Nanik S Deyang dengan perkara yang menjerat sejumlah pihak tersebut.
“Untuk sementara ini, keterkaitan itu belum ada,” kata Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung belum melakukan tindakan penyidikan seperti penggeledahan terhadap rumah maupun kantor yang berkaitan dengan Nanik S Deyang. Penyidik masih memfokuskan pendalaman terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Belum ada penggeledahan terkait Nanik. Kami masih fokus terhadap perkara yang sudah berjalan, termasuk pengembangan alat bukti serta melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus pihak penyedia kendaraan motor listrik.
Kelima tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara, termasuk penelusuran aliran bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Tim Redaksi)