Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/Empat Pelajar Diamankan, Polres Kuningan Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis

Empat Pelajar Diamankan, Polres Kuningan Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis

By admin
Juni 17, 2026
0

GADA HUKU

M – KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif tingkat SMA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan pada Rabu (17/6/2026). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo melalui Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan barang terlarang lainnya. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyimpan paket narkotika dengan sistem tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan ke beberapa wilayah seperti Kelurahan Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket berlakban merah dengan berat 13,82 gram dan 10 paket lainnya dengan berat sekitar 8 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua botol bekas semprotan, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit telepon seluler, serta dokumen identitas para pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua cara transaksi, yakni sistem tempel dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli serta transaksi langsung menggunakan metode Cash on Delivery (COD).

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada pukul 20.10 WIB, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah yang sama. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket tembakau sintetis berikut perlengkapan transaksi dan uang hasil penjualan.

Keempat pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai aturan yang berlaku. Namun karena seluruh pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum akan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pangkostrad Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit Kostrad dalam Upacara 17-an Juni 2026

Next

Menapak Jejak Leluhur, Menggali Harmoni Kerajaan Sunda dan Dakwah Prabu K.H. Ki Boros Ngora

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    oleh admin
    Juni 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme