Empat Pelajar Diamankan, Polres Kuningan Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis
GADA HUKU
M – KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif tingkat SMA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan pada Rabu (17/6/2026). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo melalui Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan barang terlarang lainnya. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyimpan paket narkotika dengan sistem tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan ke beberapa wilayah seperti Kelurahan Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket berlakban merah dengan berat 13,82 gram dan 10 paket lainnya dengan berat sekitar 8 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua botol bekas semprotan, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit telepon seluler, serta dokumen identitas para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua cara transaksi, yakni sistem tempel dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli serta transaksi langsung menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada pukul 20.10 WIB, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah yang sama. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket tembakau sintetis berikut perlengkapan transaksi dan uang hasil penjualan.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai aturan yang berlaku. Namun karena seluruh pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum akan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
(Tim Redaksi)