Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Dr. Pieter Zulkifli: Ketentuan Pengawasan Tak Jelas Maknanya, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

Dr. Pieter Zulkifli: Ketentuan Pengawasan Tak Jelas Maknanya, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

By admin
Juni 18, 2026
0

Tata Kelola Baru Wajib Pisahkan Peran: Organisasi Profesi dan Lembaga Pengatur Harus Berdiri Terpisah

 

JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakpastian hukum akibat rumusan aturan yang multitafsir akhirnya mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul pengujian atas Pasal 12 ayat (1) mengenai kedudukan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) yang mengatur kewenangan pengawasan dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua ketentuan itu dinilai membuka peluang intervensi, menimbulkan kerancuan wewenang, dan merugikan prinsip kemandirian profesi penegak hukum.

Permohonan uji materi diajukan mengingat aturan yang berlaku kini menjadi pemicu konflik internal yang terus berulang dan nyaris mustahil diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menjawab persoalan itu, MK memutuskan mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang untuk melakukan revisi total terhadap peraturan tersebut dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Menanggapi langkah tersebut, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang telah lama mendalami isu regulasi profesi—menilai keputusan MK ini sangat mendasar dan menjadi jalan keluar yang paling ditunggu. Menurutnya, akar masalah yang terjadi selama ini adalah belum adanya pemisahan tegas antara fungsi organisasi sebagai wadah anggota dengan fungsi pengawasan dan pengaturan profesi.

Masalah Pokok: Tafsir Aturan yang Beragam dan Menimbulkan Kerancuan

Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menegaskan bahwa kedua pasal yang diuji itu memiliki cakupan makna yang sangat luas dan tidak memiliki batasan operasional yang jelas. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh kelompok‑kelompok tertentu untuk mendominasi kendali organisasi, bahkan menggunakan wewenang pengawasan untuk kepentingan kekuasaan semata, bukan demi kemajuan profesi.

“Bila aturan tidak tegas membedakan mana ranah organisasi sebagai tempat berkumpul, berdiskusi, dan melindungi anggota, serta mana ranah lembaga yang berwenang menetapkan standar dan memberi sanksi, maka konflik kepentingan pasti terjadi. Menggabungkan dua fungsi yang sifatnya bertolak belakang ke dalam satu wadah sama saja menanam benih perselisihan yang tak akan pernah selesai,” ujar Dr. Pieter saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan yang terjadi selama bertahun‑tahun membuktikan bahwa model pengaturan lama sudah gagal. Perselisihan yang berlarut‑larut tidak hanya merusak wibawa profesi, tetapi juga menghambat advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Arahan MK: Struktur Baru Tanpa Tumpang Tindih Wewenang

Melalui putusannya, MK secara tegas menegaskan bahwa revisi undang‑undang yang akan datang wajib mengatur fungsi organisasi secara rinci dan terstruktur. Tujuan utamanya adalah meniadakan sama sekali potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi penyakit kronis organisasi.

MK juga menggariskan pola tata kelola yang harus diterapkan. Dalam rancangan ideal tersebut, pemisahan fungsi menjadi syarat mutlak. Di satu sisi ada organisasi profesi yang mewakili aspirasi anggota, dan di sisi lain harus ada lembaga pengatur atau pengawas yang bersifat independen, netral, dan berwenang menetapkan standar.

“Inti dari desain yang diminta MK adalah pemisahan lembaga. Kita tidak boleh lagi mengurus anggota sekaligus mengawasi dan menghukum mereka dalam satu atap. Solusi konkretnya adalah membentuk dewan atau konsil profesi yang terpisah. Lembaga barulah yang berhak menyusun standar kompetensi, mengawasi kode etik, hingga menjatuhkan sanksi. Sementara organisasi profesi fokus sepenuhnya pada pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hak‑hak anggotanya,” urai Dr. Pieter.

Selain pemisahan kelembagaan, revisi juga diwajibkan memuat Standar Nasional Profesi Advokat. Standar ini menjadi patokan seragam di seluruh Indonesia, mencakup syarat keahlian, etika, hingga kualifikasi, agar mutu pelayanan hukum kepada masyarakat terjamin kualitasnya.

Tantangan dan Harapan Proses Revisi

Dengan tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak berlambat‑lambat. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan oleh para advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

“Revisi ini bukan sekadar mengganti kata‑kata dalam pasal, melainkan merombak struktur dan pola pikir pengelolaan profesi. Kuncinya ada pada pemisahan organisasi dan regulator, serta adanya standar nasional yang jelas. Jika ini diterapkan, maka intervensi pihak luar bisa kita cegah, dan konflik internal yang berulang ini bisa kita akhiri selamanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan undang‑undang baru ini melibatkan partisipasi seluas‑luasnya dari berbagai elemen organisasi, akademisi, dan masyarakat sipil. Hal ini penting agar peraturan yang lahir nanti benar‑benar kokoh, menjamin kemandirian, serta memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi seluruh rakyat Indonesia.

Putusan MK ini menjadi babak baru sejarah hukum Indonesia, membawa harapan agar profesi advokat kembali tegak berdiri sebagai pilar penegak hukum yang independen, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

EdShareOn: Diskusi Mendalam Eddy Wijaya Bersama Prof. Dwikorita Karnawati – Mengupas El Nino Godzilla dan Ancaman Patahan Palu‑Koro

Next

Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Program Apresiasi Wajib Pajak Lewat Gebyar “Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang”

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: YMS and PARTNERS, Berkomitmen Tegakkan Hukum Beretika dan Berkeadilan
    oleh admin
    Juni 23, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme