Dr. Pieter Zulkifli: Ketentuan Pengawasan Tak Jelas Maknanya, MK Perintahkan Penyempurnaan UU Advokat Paling Lama Dua Tahun

Tata Kelola Baru Wajib Pisahkan Peran: Organisasi Profesi dan Lembaga Pengatur Harus Berdiri Terpisah
JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakpastian hukum akibat rumusan aturan yang multitafsir akhirnya mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul pengujian atas Pasal 12 ayat (1) mengenai kedudukan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) yang mengatur kewenangan pengawasan dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua ketentuan itu dinilai membuka peluang intervensi, menimbulkan kerancuan wewenang, dan merugikan prinsip kemandirian profesi penegak hukum.
Permohonan uji materi diajukan mengingat aturan yang berlaku kini menjadi pemicu konflik internal yang terus berulang dan nyaris mustahil diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menjawab persoalan itu, MK memutuskan mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang untuk melakukan revisi total terhadap peraturan tersebut dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Menanggapi langkah tersebut, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang telah lama mendalami isu regulasi profesi—menilai keputusan MK ini sangat mendasar dan menjadi jalan keluar yang paling ditunggu. Menurutnya, akar masalah yang terjadi selama ini adalah belum adanya pemisahan tegas antara fungsi organisasi sebagai wadah anggota dengan fungsi pengawasan dan pengaturan profesi.
Masalah Pokok: Tafsir Aturan yang Beragam dan Menimbulkan Kerancuan
Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menegaskan bahwa kedua pasal yang diuji itu memiliki cakupan makna yang sangat luas dan tidak memiliki batasan operasional yang jelas. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh kelompok‑kelompok tertentu untuk mendominasi kendali organisasi, bahkan menggunakan wewenang pengawasan untuk kepentingan kekuasaan semata, bukan demi kemajuan profesi.
“Bila aturan tidak tegas membedakan mana ranah organisasi sebagai tempat berkumpul, berdiskusi, dan melindungi anggota, serta mana ranah lembaga yang berwenang menetapkan standar dan memberi sanksi, maka konflik kepentingan pasti terjadi. Menggabungkan dua fungsi yang sifatnya bertolak belakang ke dalam satu wadah sama saja menanam benih perselisihan yang tak akan pernah selesai,” ujar Dr. Pieter saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan yang terjadi selama bertahun‑tahun membuktikan bahwa model pengaturan lama sudah gagal. Perselisihan yang berlarut‑larut tidak hanya merusak wibawa profesi, tetapi juga menghambat advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Arahan MK: Struktur Baru Tanpa Tumpang Tindih Wewenang
Melalui putusannya, MK secara tegas menegaskan bahwa revisi undang‑undang yang akan datang wajib mengatur fungsi organisasi secara rinci dan terstruktur. Tujuan utamanya adalah meniadakan sama sekali potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi penyakit kronis organisasi.
MK juga menggariskan pola tata kelola yang harus diterapkan. Dalam rancangan ideal tersebut, pemisahan fungsi menjadi syarat mutlak. Di satu sisi ada organisasi profesi yang mewakili aspirasi anggota, dan di sisi lain harus ada lembaga pengatur atau pengawas yang bersifat independen, netral, dan berwenang menetapkan standar.
“Inti dari desain yang diminta MK adalah pemisahan lembaga. Kita tidak boleh lagi mengurus anggota sekaligus mengawasi dan menghukum mereka dalam satu atap. Solusi konkretnya adalah membentuk dewan atau konsil profesi yang terpisah. Lembaga barulah yang berhak menyusun standar kompetensi, mengawasi kode etik, hingga menjatuhkan sanksi. Sementara organisasi profesi fokus sepenuhnya pada pembinaan, pendidikan, dan perlindungan hak‑hak anggotanya,” urai Dr. Pieter.
Selain pemisahan kelembagaan, revisi juga diwajibkan memuat Standar Nasional Profesi Advokat. Standar ini menjadi patokan seragam di seluruh Indonesia, mencakup syarat keahlian, etika, hingga kualifikasi, agar mutu pelayanan hukum kepada masyarakat terjamin kualitasnya.
Tantangan dan Harapan Proses Revisi
Dengan tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak berlambat‑lambat. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan oleh para advokat maupun masyarakat pencari keadilan.
“Revisi ini bukan sekadar mengganti kata‑kata dalam pasal, melainkan merombak struktur dan pola pikir pengelolaan profesi. Kuncinya ada pada pemisahan organisasi dan regulator, serta adanya standar nasional yang jelas. Jika ini diterapkan, maka intervensi pihak luar bisa kita cegah, dan konflik internal yang berulang ini bisa kita akhiri selamanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan undang‑undang baru ini melibatkan partisipasi seluas‑luasnya dari berbagai elemen organisasi, akademisi, dan masyarakat sipil. Hal ini penting agar peraturan yang lahir nanti benar‑benar kokoh, menjamin kemandirian, serta memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi seluruh rakyat Indonesia.
Putusan MK ini menjadi babak baru sejarah hukum Indonesia, membawa harapan agar profesi advokat kembali tegak berdiri sebagai pilar penegak hukum yang independen, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)