Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Aki Panel Surya di PPN Sungailiat, Satpam Jadi Tersangka

GADA HUKUM
BANGKA – Kasus dugaan pencurian aset negara kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bangka. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengamankan seorang petugas keamanan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat yang diduga terlibat dalam aksi pencurian aki panel surya milik kantor tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial Agma (38), warga Kecamatan Sungailiat, diamankan oleh Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah menjalankan tugas sebagai satpam di area PPN Sungailiat.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agma diduga telah melakukan pencurian secara berulang dengan memanfaatkan aksesnya sebagai petugas keamanan. Aki yang merupakan bagian dari perangkat panel surya tersebut diduga diambil dari gudang kantor PPN Sungailiat.
Miliki Akses Keluar Masuk Area Pelabuhan
Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula setelah pihak pengelola PPN Sungailiat melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang inventaris.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada salah satu petugas keamanan yang memiliki akses terhadap lokasi penyimpanan aset.
“Benar, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial A yang bekerja sebagai satpam di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali mengambil aki panel surya di gudang kantor,” ujar AKP Mauldi.
Menurutnya, pelaku diduga menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan situasi saat bertugas. Hal tersebut membuat kehilangan aset baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan ulang barang inventaris.
Dua Kendaraan Diamankan Sebagai Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian keluar dari kawasan pelabuhan.
“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Mauldi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Agma diduga terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena aksi tersebut dilakukan berulang serta memanfaatkan posisi sebagai petugas keamanan.
Polres Bangka mengingatkan seluruh pihak agar bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aset dan fasilitas penting, serta menjaga kepercayaan dalam menjalankan setiap tanggung jawab pekerjaan.
(Tim Redaksi)