Dr. KH. Another Hapin Nurgus: Eks Rumbon Parung Hijau Bogor Kembali Milik Negara, 75 Persen Hak Kelola Gugur

Kajian ETH Ungkap Lahan Berubah Fungsi Tanpa Dasar Hukum, Warga Ajukan Hak Kelola Ulang
BOGOR, 19 JUNI 2026 – Status hukum kawasan seluas ± 942.319 meter persegi di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan nama Rumbon Parung Hijau, kini mengalami perubahan mendasar. Kawasan yang dulunya areal perkebunan karet ini sejak 1994 dialihkan jadi kawasan rumah kebun di bawah naungan Perum Perumnas lewat kerja sama dengan pihak swasta. Namun, hasil penelusuran hukum mendalam membuktikan fakta besar: sebagian besar hak pengelolaan telah berakhir dan lahan kini utuh kembali menjadi aset milik negara.
Kesimpulan tegas ini disampaikan langsung oleh Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Kepala Departemen Lintas Instansi dan Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH), dalam paparan hasil kajian resmi tertanggal 6 Oktober 2022. Menurutnya, pergeseran kondisi nyata di lapangan mulai terlihat jelas pasca tahun 2005.
Dari total 263 kaveling yang ada di kawasan itu, sekitar 75 persen pemegang hak memilih meninggalkan lokasi dan tidak memperpanjang masa berlaku sertifikatnya. Akibatnya, pengelolaan terputus, tanah menjadi terbengkalai, lalu dikuasai pihak lain tanpa izin resmi, hingga akhirnya fungsi lahannya berubah sepenuhnya secara liar.
“Kami temukan bukti nyata pelanggaran. Tanah yang aturannya khusus untuk rumah kebun, kini berubah fungsi jadi tempat makan, gudang material, perumahan klaster, bahkan ruko permanen. Ini jelas bertentangan dengan Akta Kesepakatan Nomor 150 Tahun 1994, serta melanggar keputusan Gubernur Jabar dan Bupati Bogor yang mengatur tata ruang awal wilayah ini,” tegas Dr. Another.
Hak Pengelolaan Bukan Hak Milik, Negara Berkuasa Penuh
Secara hukum, Dr. Another menegaskan status lahan ini adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perumnas, bukan hak milik pribadi maupun perusahaan. Merujuk Pasal 16 UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, HPL adalah tanah negara yang dikuasakan pengelolaannya ke instansi, namun hak kepemilikan mutlak tetap di tangan negara. Pemerintah berhak penuh mencabut hak itu sewaktu‑waktu jika peruntukannya berubah, dibiarkan terlantar, atau masa berlakunya habis.
“Sifat HPL beda jauh dengan Hak Milik atau HGB biasa. HPL tak bisa dijual, tak bisa dijadikan jaminan, dan sangat terikat aturan. Data kami catat: lebih dari 75 persen sertifikat di sini tidak diperpanjang. Artinya, hak itu hilang otomatis dan tanah kembali ke negara. Ini dasar hukum paling kuat untuk penertiban,” jelas pakar hukum pertanahan ini.
Dalam perjanjian tahun 1989 dan akta 1994, tertulis tegas: setiap kaveling ± 3.000 m² harus berfungsi sebagai rumah kebun, dilarang dipecah, dan dilarang ubah rencana. Namun di lapangan, semua larangan itu dilanggar habis‑habisan.
“Pemberian HGB di atas HPL itu sifatnya izin terbatas saja. Beda dengan HGB di atas tanah hak milik yang bebas diperjualbelikan. Di sini, begitu aturan dilanggar atau masa habis, haknya langsung gugur. Dasarnya sangat kuat: PP No. 40 Tahun 1996 dan Perka BPN No. 9 Tahun 1999 sudah mengaturnya rinci,” tambahnya.
Lahan Terlantar, Warga Ajukan Hak Kelola Ulang
Karena fakta hukum tanah kini kembali ke negara, banyak yang terbengkalai dan disalahgunakan, para penggarap yang selama ini merawat dan memanfaatkan lahan secara nyata dan produktif, mengajukan permohonan resmi agar hak kelola diberikan kembali kepada mereka.
Langkah ini punya landasan hukum kokoh dan sejalan semangat Reformasi Agraria, serta didukung aturan terbaru:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan & Pendaftaran Tanah;
3. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan;
4. PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar;
5. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dr. Another menilai momen ini sangat tepat bagi pemerintah untuk menertibkan aset negara. Langkah ini juga bukti nyata komitmen Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah serta menjamin aset negara bermanfaat maksimal bagi rakyat.
“Kami di Elang Tiga Hambalang sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan. Tujuannya satu: tertibkan administrasi, tegakkan hukum, dan pastikan tanah negara kembali produktif untuk kemakmuran masyarakat luas,” pungkas Dr. KH. Another Hapin Nurgus.
Saat ini, berkas lengkap kajian dan permohonan penertiban sedang dikaji mendalam di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sementara warga menunggu keputusan resmi penataan ulang kawasan Rumbon Parung Hijau.
(Tim Redaksi)