Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Kupas Tuntas Topik Hangat Bersama Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.
Restorative Justice: Terobosan Hukum Modern atau Celah Penyalahgunaan Wewenang?
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Pergeseran paradigma penegakan hukum dari pola pembalasan menuju pemulihan keadaan atau restorative justice kini telah berkekuatan hukum penuh lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kebijakan yang sebelumnya dijalankan berdasarkan peraturan internal lembaga kini menjadi aturan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Namun di tengah semangat modernisasi hukum tersebut, muncul kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah mekanisme keadilan restoratif ini berpotensi disalahgunakan dan dijadikan alat baru pemerasan oleh oknum penegak hukum? Keraguan inilah yang dibahas secara mendalam dan tajam dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion.
Eddy Wijaya memimpin diskusi dan mengupas habis isu hangat ini bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.
Anggapan Keliru: Restorative Justice Sama dengan “Damai Bayar Uang”?
Menjawab keresahan publik, Dr. Sheha menegaskan bahwa kekhawatiran itu muncul akibat pemahaman yang belum utuh mengenai aturan mainnya. “Secara hukum dan prosedur, keadilan restoratif mustahil dijadikan alat pemerasan. Anggapan bahwa ini jalan pintas damai asal bayar adalah kekeliruan besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan penerapan mekanisme ini dibatasi syarat sangat ketat dan jelas. Keadilan restoratif hanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu, umumnya dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Penyelesaiannya pun harus murni atas kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku, tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau rekayasa dari pihak mana pun.
Selain itu, bentuk pertanggungjawaban tidak melulu soal uang. Bisa berupa permintaan maaf secara terbuka, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, pelayanan sosial, maupun ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Tak kalah penting, seluruh proses hingga isi kesepakatan harus dicatat, diperiksa, dan disahkan secara resmi oleh aparat berwenang agar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pemaksaan Atas Nama Damai Adalah Tindak Pidana
Lebih jauh ia mengingatkan, jika ada oknum yang memaksa atau meminta imbalan di luar ketentuan dengan iming-iming penyelesaian damai, itu sama sekali bukan keadilan restoratif. “Itu sudah masuk kategori pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Justru aturan ini lahir untuk menutup celah praktik kotor semacam itu,” jelasnya.
Dengan payung hukum baru yang lebih lengkap dan jelas, keadilan restoratif hadir sebagai solusi cerdas memulihkan hak korban dan hubungan sosial, sekaligus menjamin kepastian hukum. “Selama dijalankan sesuai koridor, ini adalah langkah besar hukum Indonesia menuju ke arah yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” pungkas Dr. Sheha.
(red)
