Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Kupas Tuntas Topik Hangat Bersama Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Kupas Tuntas Topik Hangat Bersama Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.

By admin
Juni 24, 2026
0

Restorative Justice: Terobosan Hukum Modern atau Celah Penyalahgunaan Wewenang?

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Pergeseran paradigma penegakan hukum dari pola pembalasan menuju pemulihan keadaan atau restorative justice kini telah berkekuatan hukum penuh lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kebijakan yang sebelumnya dijalankan berdasarkan peraturan internal lembaga kini menjadi aturan resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.

Namun di tengah semangat modernisasi hukum tersebut, muncul kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, apakah mekanisme keadilan restoratif ini berpotensi disalahgunakan dan dijadikan alat baru pemerasan oleh oknum penegak hukum? Keraguan inilah yang dibahas secara mendalam dan tajam dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion.

Eddy Wijaya memimpin diskusi dan mengupas habis isu hangat ini bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Anggapan Keliru: Restorative Justice Sama dengan “Damai Bayar Uang”?

Menjawab keresahan publik, Dr. Sheha menegaskan bahwa kekhawatiran itu muncul akibat pemahaman yang belum utuh mengenai aturan mainnya. “Secara hukum dan prosedur, keadilan restoratif mustahil dijadikan alat pemerasan. Anggapan bahwa ini jalan pintas damai asal bayar adalah kekeliruan besar,” tegasnya.

Ia menjelaskan penerapan mekanisme ini dibatasi syarat sangat ketat dan jelas. Keadilan restoratif hanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu, umumnya dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Penyelesaiannya pun harus murni atas kesepakatan sukarela antara korban dan pelaku, tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau rekayasa dari pihak mana pun.

Selain itu, bentuk pertanggungjawaban tidak melulu soal uang. Bisa berupa permintaan maaf secara terbuka, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, pelayanan sosial, maupun ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Tak kalah penting, seluruh proses hingga isi kesepakatan harus dicatat, diperiksa, dan disahkan secara resmi oleh aparat berwenang agar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pemaksaan Atas Nama Damai Adalah Tindak Pidana

Lebih jauh ia mengingatkan, jika ada oknum yang memaksa atau meminta imbalan di luar ketentuan dengan iming-iming penyelesaian damai, itu sama sekali bukan keadilan restoratif. “Itu sudah masuk kategori pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Justru aturan ini lahir untuk menutup celah praktik kotor semacam itu,” jelasnya.

Dengan payung hukum baru yang lebih lengkap dan jelas, keadilan restoratif hadir sebagai solusi cerdas memulihkan hak korban dan hubungan sosial, sekaligus menjamin kepastian hukum. “Selama dijalankan sesuai koridor, ini adalah langkah besar hukum Indonesia menuju ke arah yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” pungkas Dr. Sheha.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan, Jalur Hukum Uji Kewenangan Penegak Hukum

Next

ACTA EXTERIORA INDICANT INTERIORA SECRETA: KETIKA NIAT JAHAT TERBONGKAR DARI PERBUATANNYA

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Perumda TJM Lakukan Penguatan Jaringan Pipa Air Bersih untuk Optimalisasi Layanan di Cibadak
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme