Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Kecepatan Demokrasi Harus Diimbangi Reformasi Sistem Hukum

GADA HUKUM.
Aturan Tak Boleh Tertinggal, Celah Regulasi Bisa Mengancam Keadilan Publik
JAKARTA – Perkembangan demokrasi yang semakin dinamis menuntut adanya sistem hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat. Pakar hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, mengingatkan bahwa ketidakseimbangan antara laju perubahan sosial-politik dan kesiapan regulasi dapat menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Oki, demokrasi tidak cukup hanya berjalan dengan kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat, tetapi juga membutuhkan perangkat hukum yang kuat, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
“Hukum harus hadir bukan hanya setelah persoalan muncul, tetapi mampu menjadi instrumen pencegahan agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Oki.
Ia menilai, keterlambatan pembentukan maupun penyempurnaan aturan berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan hukum. Jika kondisi tersebut dibiarkan, dapat memicu ketidakpastian, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, hingga melemahkan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Regulasi Lambat, Tantangan Baru Terus Bermunculan
Oki menjelaskan, salah satu sektor yang paling terlihat menghadapi persoalan tersebut adalah perkembangan teknologi. Perubahan digital yang berlangsung sangat cepat membawa berbagai persoalan baru, mulai dari keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga perkembangan kecerdasan buatan yang membutuhkan kepastian aturan.
Ketika regulasi belum mampu mengikuti perkembangan, aparat maupun lembaga terkait dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan standar penanganan yang seragam. Kondisi ini berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hukum.
“Negara hukum membutuhkan aturan yang jelas. Jangan sampai masyarakat menghadapi situasi di mana aturan belum siap, sementara persoalan sudah berkembang jauh,” kata Oki.
Tumpang Tindih Regulasi Perlu Segera Dibersihkan
Selain persoalan keterlambatan regulasi, Oki juga menyoroti masih adanya aturan yang berpotensi tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Hal tersebut dapat membuat pelaksanaan hukum menjadi tidak efektif dan membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, proses pembentukan peraturan harus lebih mengutamakan kajian mendalam, sinkronisasi, serta kepentingan jangka panjang dibanding kepentingan sesaat.
“Regulasi yang tidak harmonis akan melemahkan kepercayaan publik dan bisa menjadi hambatan dalam pembangunan nasional,” jelasnya.
Reformasi Hukum Harus Menjadi Prioritas
Oki menilai pembenahan sistem hukum harus dimulai dari proses perencanaan. Penyusunan aturan perlu didukung kajian yang kuat, koordinasi antar lembaga, serta evaluasi berkala agar hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hukum memiliki fungsi utama sebagai penjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Demokrasi yang berkembang tanpa dukungan hukum yang kuat dapat kehilangan arah.
“Pembaruan hukum bukan pilihan, melainkan kebutuhan agar demokrasi tetap berjalan dalam koridor keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Oki.
(red)