Dr. Teguh S. Utomo: Memahami Batasan dan Kepercayaan dalam Hubungan Advokat serta Klien

Pentingnya Kerja Sama Sesuai Aturan Demi Keadilan yang Sebenarnya
SURABAYA, 27 JUNI 2026 – Banyak orang mengira dalam proses hukum, advokat hanya berhadapan dengan pihak lain di ruang sidang. Padahal keberhasilan penanganan perkara sangat bergantung pada kualitas kerja sama antara advokat dan klien. Hubungan yang didasari pemahaman satu sama lain serta kepatuhan pada aturan adalah kunci agar pembelaan dapat berjalan sebaik mungkin.
Kendala sering kali muncul bukan karena keinginan saling merugikan, melainkan karena perbedaan pemahaman mengenai tugas dan batasan masing-masing. Hal ini bisa terjadi misalnya ketika informasi yang disampaikan belum utuh, pandangan terhadap fakta berbeda seiring waktu, atau adanya harapan yang ternyata tidak dapat dipenuhi karena harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Membela Hak Tetap Harus Sesuai Jalur Hukum
Perlu dipahami bersama bahwa advokat bertugas memperjuangkan hak-hak klien, namun segala upaya itu harus dilakukan melalui cara-cara yang sah. Advokat tidak dapat melanggar aturan demi keinginan apa pun, termasuk jika itu diminta langsung oleh klien. Prinsip ini dibuat demi menjaga keadilan secara menyeluruh dan mencegah kesalahan yang justru dapat merugikan kepentingan semua pihak.
Kepercayaan adalah pondasi yang paling utama. Ketika klien menyampaikan segala keterangan secara jujur dan terbuka, advokat dapat menyusun strategi pembelaan yang paling tepat dan kuat. Sebaliknya, jika ada hal yang disembunyikan atau informasi yang tidak lengkap, hal itu justru berpotensi menyulitkan jalannya perkara dan merugikan kepentingan klien sendiri.
Landasan Hukum yang Melindungi Kepentingan Bersama
Segela hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tujuannya juga melindungi hak-hak klien.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Hal ini agar advokat dapat bekerja jujur dan berani menegakkan kebenaran tanpa tekanan apa pun, demi kepentingan terbaik klien menurut jalur hukum.
Pasal 16 mengatur advokat dilindungi hukum jika bekerja dengan iktikad baik, sehingga ia dapat membela klien dengan tenang.
Pasal 19 mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui dari klien, sehingga klien dapat merasa aman berbicara jujur tanpa takut rahasianya tersebar.
Selain itu Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan setiap advokat bersikap jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan.
Pelajaran dari Sebuah Pengalaman Bersama
Sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saat itu rekan sejawat kami, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., advokat senior yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, telah berupaya sebaik mungkin membela kliennya. Bahkan ia berupaya memberikan jaminan agar kliennya tidak ditahan di tahap awal pemeriksaan.
Namun seiring berjalannya proses hukum yang memiliki ketentuan tersendiri, akhirnya klien tetap ditahan hingga tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Perbedaan pandangan ini kemudian memicu penarikan kuasa, pengaduan ke Dewan Kehormatan Peradi, hingga persidangan etik yang membebani kedua belah pihak. Meskipun akhirnya rekan Samuel dinyatakan bebas murni hingga tingkat pusat, peristiwa ini tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi semua pihak yang terlibat.
Hal ini mengajarkan bahwa pemahaman yang mendalam antara advokat dan klien tentang batasan hukum sangatlah diperlukan. Keadilan yang sejati hanya dapat dibangun dengan cara-cara yang benar pula
Sebagai pesan penutup yang dapat kita renungkan bersama:
Advokat yang kalah perkara masih dapat berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya. Demikian pula kepercayaan yang hilang sulit untuk dibangun kembali.
(red)