Laporan Warga Diduga Tak Ditindaklanjuti, Polsek Cigudeg Tuai Sorotan

GADA HUKUM.
BOGOR – Dugaan penolakan laporan warga kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Polsek Cigudeg diduga belum memberikan pelayanan sebagaimana harapan masyarakat terkait laporan dugaan ancaman dan perkataan bernada penghinaan melalui pesan WhatsApp yang dilakukan oleh seseorang berinisial (MDH), Sabtu (27/06/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Cecep Muklis bersama sejumlah rekannya mendatangi Polsek Cigudeg untuk melaporkan dugaan ancaman serta ucapan tidak pantas yang diterima melalui pesan WhatsApp.
Namun, setelah menunggu selama beberapa jam di kantor kepolisian, Cecep mengaku kecewa karena laporan yang hendak dibuat disebut tidak diterima.
“Kami sudah menunggu cukup lama, tapi akhirnya laporan kami tidak diproses dan kami merasa diabaikan,” ungkap Cecep.
Menurut keterangan yang diterima, pihak Polsek Cigudeg menyampaikan bahwa permasalahan tersebut berawal dari komunikasi pribadi melalui pesan WhatsApp dan menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi tingkat desa.
“Awalnya bagaimana, apakah tertulis atau lisan. Kalau melalui pesan WhatsApp itu penyerangan pribadi bukan di publik. Kami tidak melayani kasus Undang-Undang ITE karena itu ranah Kapolres. Saran kami datang ke kepala desa dan disaksikan RT/RW untuk mediasi,” demikian pernyataan anggota Polsek Cigudeg.
Atas kejadian tersebut, warga mempertanyakan mekanisme pelayanan laporan masyarakat. Sebab, dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk tidak menolak maupun mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan, dan pengaduan masyarakat yang menjadi bagian dari tugas serta kewenangannya.
Secara aturan hukum, dugaan ancaman melalui media elektronik dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti seseorang melalui sistem elektronik.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman maupun pemaksaan terhadap pihak lain.
Masyarakat berharap kejadian ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar pelayanan kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur dan memberikan rasa aman bagi warga.
Redaksi