Wanita di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Etomidate Disembunyikan dalam Cartridge Vape

GADA HUKUM.
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan modus yang semakin beragam. Kali ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial AV (35) yang diduga menguasai narkotika Golongan II jenis Etomidate yang disamarkan dalam cartridge vape.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mendatangi lokasi yang menjadi target operasi dan langsung mengamankan AV di dalam rumah. Saat penggeledahan awal, polisi belum menemukan barang bukti.
Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif, AV mengakui telah membuang barang bukti ke bagian belakang rumah untuk menghilangkan jejak. Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan sebuah bungkus bekas wafer Nabati berwarna kuning di dekat pohon pisang.
Saat diperiksa, di dalam bungkus tersebut terdapat dua cartridge vape merek YAKUZA XL yang diduga berisi Etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam VIVO Y16 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AV disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya tren baru penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyamaran. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Redaksi