Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti

GADA HUKUM.COM
WARUNGKIARA – Pemerintah Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kertamukti guna membahas kerusakan ruas Jalan Kabupaten Ubrug–Kertamukti yang dikeluhkan warga.
Musyawarah yang berlangsung di Aula Desa Kertamukti pada Jumat (17/7/2026) tersebut menjadi wadah untuk mencari solusi bersama atas kondisi jalan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material proyek PLTMH.
Kegiatan itu digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 400.10.2.4/56/Sekret-2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kertamukti, Dede Kusnadi. Selain dihadiri masyarakat, forum juga melibatkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta manajemen perusahaan PLTMH Kertamukti.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kertamukti menegaskan bahwa pemerintah desa berupaya menjadi fasilitator agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan menyepakati langkah terbaik demi kepentingan masyarakat.
Suasana musyawarah berlangsung tertib dan kondusif. Warga menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi jalan yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, sementara pihak perusahaan memberikan tanggapan serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap penanganan kerusakan jalan.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Manajer Regional PT Metaphora Andalan Utama, Dedi Koswara, pada 17 Juli 2026 dan diketahui Ketua BPD Kertamukti, Deden Sopandi.
Melalui surat pernyataan itu, perusahaan menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan ruas Jalan Kabupaten Ubrug–Kertamukti menggunakan lapisan hotmix dengan ketebalan sekitar tiga sentimeter. Perbaikan akan mencakup jalur mulai dari Gang Ojek Ubrug hingga perbatasan Desa Sirnajaya dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pekerjaan dijadwalkan mulai pada 30 Agustus 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Oktober 2026. Perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh proses pekerjaan, termasuk apabila terdapat kendala teknis selama pelaksanaan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, hasil musyawarah juga memuat kesepakatan bahwa apabila perbaikan tidak direalisasikan sesuai waktu yang telah disepakati, operasional PLTMH Kertamukti akan dihentikan hingga kewajiban perusahaan dipenuhi.
Pemerintah Desa Kertamukti berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten. Pasalnya, ruas Jalan Ubrug–Kertamukti merupakan akses vital yang menunjang mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, kegiatan ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan pemerintahan.
Pemdes juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses perbaikan berlangsung agar setiap kendala dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Hasil pertemuan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap komitmen yang telah disampaikan perusahaan tidak hanya menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui perbaikan jalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui dialog yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, BPD, dan pihak perusahaan, diharapkan persoalan infrastruktur di Desa Kertamukti dapat diselesaikan secara baik serta memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Reporter : Rzl
Redaktur : Asep Lodaya