Pria Berulang Kali Terlibat Kasus Pencurian, Kembali Diamankan Warga usai Diduga Gasak Tiga Ponsel di Desa Serang

GADA HUKUM.COM
CIKARANG SELATAN – Seorang pria yang diduga kerap melakukan aksi pencurian kembali diamankan warga Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/7/2026). Kali ini, pelaku diduga mencuri tiga unit telepon genggam milik warga.
Menurut keterangan petugas keamanan Desa Serang, pria tersebut bukan kali pertama berurusan dengan warga maupun aparat penegak hukum. Ia disebut telah beberapa kali diamankan atas dugaan kasus pencurian, bahkan sebelumnya juga pernah tersangkut perkara dugaan pencurian sepeda motor.
Peristiwa bermula saat warga menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang dianggap mencurigakan di sekitar permukiman. Setelah dilakukan pemeriksaan, warga menemukan tiga unit ponsel yang diduga merupakan barang hasil curian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas keamanan desa sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya aksi serupa.
“Kami ingin ada tindakan yang benar-benar memberi efek jera. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini membuat warga merasa tidak aman,” ujar salah seorang warga Kampung Cijingga.
Saat ini, pihak Polsek Cikarang Selatan masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta mengamankan barang bukti guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Redaksi