Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai

Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai

By admin
Juli 15, 2026
0

GADA HUKUM.COM

Kotabaru – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat Raju S. berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Selasa (14/7/2026).

Penyelesaian perkara pidana nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tersebut ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi dalam proses persidangan. Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) Cabang Kotabaru mendampingi terdakwa selama proses hukum di Kepolisian hingga tercapainya perdamaian di Peradilan Judex Facti.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sekitar empat ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Dalam persidangan, PT Sawitakarya Manunggul (PT SKM) menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai setelah tercapai kesepakatan dengan terdakwa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggita Sabrina.

Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa menyelesaikan penggantian kerugian materiil sebesar Rp. 12.818.849,- kepada pihak yang dirugikan. Langkah tersebut menjadi dasar tercapainya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab raju, serta terciptanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Penasihat Hukum BASA & Rekan, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan sejak awal pihaknya melihat adanya itikad baik dari klien untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga jalur penyelesaian secara restoratif dinilai menjadi pilihan yang tepat.

“Kami sejak awal melihat adanya itikad baik dari klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Fokus kami adalah mengupayakan pemulihan hak korban melalui jalur yang dibenarkan hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai yang diterima para pihak,” ujar Wahid.

Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab dipanggil bang Naga menegaskan penyelesaian melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, melainkan dapat mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Restorative Justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan terciptanya perdamaian. Kami sebagai penasehat hukum menjalankan fungsi pendampingan agar hak-hak klien tetap terlindungi, sekaligus mendorong tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Halim.

Ia juga menambahkan, berdasarkan fakta yang mereka cermati selama proses pendampingan, kliennya hanya berperan sebagai pengemudi truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang menjalankan perintah dari atasannya.

“Kalau boleh saya sampaikan secara jujur, Raju dalam perkara ini juga dapat dipandang sebagai pihak yang turut menjadi korban keadaan. Ia hanya seorang sopir yang mengangkut TBS dari lahan plasma ke perusahaan atas perintah atasannya. Sulit dibayangkan seorang sopir dapat membawa dan menjual buah tanpa adanya perintah. Selama ini juga Raju tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak plasma maupun perusahaan. Bahkan saat proses hukum berlangsung, truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut buah juga masih ada. Karena itu, kami melihat penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan jalan terbaik yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, hubungan antara para pihak di lingkungan plasma perkebunan di Kecamatan Sungai Durian diharapkan dapat kembali harmonis. Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan

(MY)

Tags:

Hukumpengadilan Negeri Kota BaruRestorative Justice
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Perkuat Edukasi Antikenakalan Remaja bagi Pelajar di Kecamatan Warungkiara

Next

Dugaan penganiayaan bersama diminta diungkap berdasarkan fakta dan pembuktian hukum

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme