Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Dugaan penganiayaan bersama diminta diungkap berdasarkan fakta dan pembuktian hukum

Dugaan penganiayaan bersama diminta diungkap berdasarkan fakta dan pembuktian hukum

By admin
Juli 15, 2026
0

 

GADA HUKUM.COM

SURABAYA, 15 Juli 2026 – Tim Advokasi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dugaan penganiayaan bersama harus berlandaskan pada prinsip kebenaran materiil dan pembuktian yang objektif. Klaim sepihak mengenai status korban, menurut tim, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., selaku ayah korban sekaligus Ketua Tim Advokasi. Ia menilai konstruksi narasi yang menyebut AA sebagai pihak yang dirugikan masih memerlukan pengujian secara menyeluruh melalui proses hukum yang profesional.

Menurutnya, terdapat kejanggalan yang perlu didalami apabila seseorang yang diduga berada bersama belasan orang dalam suatu peristiwa justru mengklaim sebagai korban, sementara Anthony Benjamin disebut berada seorang diri saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, setiap pernyataan harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan bukan hanya berlandaskan klaim sepihak.

Dr. Teguh menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus diverifikasi melalui mekanisme pembuktian, antara lain dengan keterangan saksi, rekaman visual, hasil visum et repertum, barang bukti digital, hingga rekonstruksi peristiwa. Menurutnya, penyidikan merupakan proses untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sarana membangun alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

Keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan bertujuan menggeser posisi kesalahan dapat menghambat proses penegakan hukum.

Menurutnya, penyampaian fakta yang tidak benar dalam proses hukum tidak hanya berpotensi mengganggu integritas penegakan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan mengenai kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tanggung jawab pidana dalam dugaan tindakan bersama

Tim Advokasi juga menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan membuktikan telah terjadi pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap orang yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peran masing-masing.

Menurut tim, tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan penggunaan klaim sebagai korban apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya keterlibatan sebagai pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan terhadap calon tersangka AA yang disebut menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang dipersoalkan prosedurnya, serta membangun narasi bahwa pihak lain menjadi pemicu terjadinya konflik.

Harapan terhadap profesionalisme penyidik

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta objektivitas dalam menangani perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif, sehingga perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tags:

Hukum
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai

Next

MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Warungkiara Tanamkan Karakter Pancawalunya dan Disiplin Siswa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme