Dugaan penganiayaan bersama diminta diungkap berdasarkan fakta dan pembuktian hukum

GADA HUKUM.COM
SURABAYA, 15 Juli 2026 – Tim Advokasi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dugaan penganiayaan bersama harus berlandaskan pada prinsip kebenaran materiil dan pembuktian yang objektif. Klaim sepihak mengenai status korban, menurut tim, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., selaku ayah korban sekaligus Ketua Tim Advokasi. Ia menilai konstruksi narasi yang menyebut AA sebagai pihak yang dirugikan masih memerlukan pengujian secara menyeluruh melalui proses hukum yang profesional.
Menurutnya, terdapat kejanggalan yang perlu didalami apabila seseorang yang diduga berada bersama belasan orang dalam suatu peristiwa justru mengklaim sebagai korban, sementara Anthony Benjamin disebut berada seorang diri saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, setiap pernyataan harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan bukan hanya berlandaskan klaim sepihak.
Dr. Teguh menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus diverifikasi melalui mekanisme pembuktian, antara lain dengan keterangan saksi, rekaman visual, hasil visum et repertum, barang bukti digital, hingga rekonstruksi peristiwa. Menurutnya, penyidikan merupakan proses untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sarana membangun alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.
Keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum
Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan bertujuan menggeser posisi kesalahan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Menurutnya, penyampaian fakta yang tidak benar dalam proses hukum tidak hanya berpotensi mengganggu integritas penegakan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan mengenai kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tanggung jawab pidana dalam dugaan tindakan bersama
Tim Advokasi juga menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan membuktikan telah terjadi pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap orang yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peran masing-masing.
Menurut tim, tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan penggunaan klaim sebagai korban apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya keterlibatan sebagai pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan terhadap calon tersangka AA yang disebut menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang dipersoalkan prosedurnya, serta membangun narasi bahwa pihak lain menjadi pemicu terjadinya konflik.
Harapan terhadap profesionalisme penyidik
Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta objektivitas dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif, sehingga perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)