EDSHAREON: OEGROSENO SOROT KETIDAKSESUAIAN PROSEDUR HUKUM DALAM KASUS FEBRIE ADRIANSYAH

Dalam Wawancara Bersama Eddy Wijaya, Mantan Wakapolri Bahas Urutan Penanganan Perkara dan Hak Pemulihan Nama Baik
JAKARTA, 18 JULI 2026 – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bahasan utama dalam wawancara eksklusif di Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya. Mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. mengemukakan catatan penting terkait alur penanganan perkara yang dinilai menyimpang dari aturan hukum acara yang berlaku.
Alur Penanganan yang Menjadi Titik Sorot
Peristiwa berlangsung secara berurutan dimulai saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melaksanakan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, tak lama setelah kegiatan tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, dan barulah setelah itu statusnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Bidang Perkara yang Dijerat
Status tersangka tersebut diberikan terkait tiga dugaan tindak pidana besar, yaitu dugaan korupsi pada anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan pelanggaran terkait pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berhubungan dengan perkara Asabri.
Kajian Terhadap Kesesuaian Aturan
Oegroseno menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus sepenuhnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, ketidaktepatan prosedur sejak tahap awal berisiko mengurangi keabsahan proses hukum secara keseluruhan.
Peluang Pemulihan Hak Jika Tidak Terbukti
Lebih lanjut, Oegroseno menjelaskan hak-hak yang dimiliki tersangka. Apabila di persidangan nanti seluruh tuduhan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka Febrie Adriansyah berhak atas rehabilitasi nama baik, ganti rugi, serta pemulihan hak untuk mengemban jabatan di lembaga penegak hukum.
Pembahasan lengkap dapat disimak melalui kanal resmi EdShareOn:
– YouTube: https://youtu.be/2qXIUwj-vcM
– TikTok: https://www.tiktok.com/@edshareon.quote/video/7663448047673806101
– Instagram: https://www.instagram.com/reel/Da5CmPKoD6L/
– Facebook: https://www.facebook.com/share/v/19Htox7fhK/
– Situs web: https://edshareon.com/
Redaksi Berita Hukum