Pelaksana Proyek Pastikan Sisa Upah Tiga Pekerja Diselesaikan Hari Ini

GADA HUKUM.COM
Sukabumi – Perwakilan pelaksana proyek pembangunan Pustu di Kampung Cisepan RT 02/RW 04, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Tedi Sutrisno, memastikan sisa upah tiga orang pekerja yang sebelumnya belum dibayarkan akan diselesaikan pada Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tedi saat dimintai tanggapan terkait keluhan sejumlah pekerja yang mengaku masih memiliki tunggakan upah selama 11 hari bekerja.
Menurut Tedi, sebagai pelaksana proyek di lapangan, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin pembayaran akan dilakukan pada hari ini.
“Perihal tiga orang yang masih ada sisa gajinya, diusahakan hari ini kita selesaikan. Saya jamin hari ini beres,” ujar Tedi.
Ia menjelaskan, total sisa upah yang akan dibayarkan kepada ketiga pekerja tersebut mencapai Rp2.475.000. Nominal itu merupakan kekurangan pembayaran setelah sebelumnya para pekerja beberapa kali menerima uang muka atau kasbon.
“Itu merupakan sisa gaji mereka. Selama ini sudah beberapa kali menerima kasbon, jadi yang belum dibayarkan tinggal sisanya saja,” jelasnya.
Tedi juga membantah anggapan bahwa ketiga pekerja tersebut berhenti bekerja karena upah mereka belum dibayarkan. Menurutnya, sebagian besar pekerjaan utama pada proyek pembangunan Pustu telah rampung, sehingga saat ini pekerjaan hanya memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing).
“Mereka keluar bukan karena gajinya tidak dibayar. Pekerjaan atap sudah selesai, pemasangan keramik juga sudah beres. Sekarang tinggal tahap finishing yang hanya membutuhkan dua sampai tiga orang pekerja,” katanya.
Di akhir keterangannya, Tedi kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran sisa upah ketiga pekerja tersebut pada hari yang sama sebagai bentuk tanggung jawab pelaksana proyek di lapangan.
Reporter: Rzl